Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan tidak ada perubahan aturan karantina terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri. Ia menegaskan WNI wajib menjalani karantina selama 10 hari.
"Tidak ada perubahan, cuma aturannya diperketat. Kalau ada yang datang, minta diskresi tidak dikasih. Tetap 10 hari," ujar Budi dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Desember 2021.
Kasus positif covid-19 varian Omicron di Indonesia sudah mencapai 46 kasus. Para pasien menjalani perawatan di Wisma Atlet.
Ada juga yang dirawat di Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Suliyanti Saroso, dan sejumlah hotel. Namun, Menkes menegaskan, karantina akan dilakukan terpusat di RSPI atau Wisma Atlet.
"Yang masuk RS dirawat bukan karena parah tapi kita simpan saja di sana," ujarnya
Baca: Dalam Sebulan, Kasus Omicron Capai 184 Ribu dan Tersebar di 115 Negara
Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan tidak ada perubahan aturan
karantina terhadap warga negara Indonesia
(WNI) yang datang dari luar negeri. Ia menegaskan WNI wajib menjalani karantina selama 10 hari.
"Tidak ada perubahan, cuma aturannya diperketat. Kalau ada yang datang, minta diskresi tidak dikasih. Tetap 10 hari," ujar Budi dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Desember 2021.
Kasus positif covid-19 varian
Omicron di Indonesia sudah mencapai 46 kasus. Para pasien menjalani perawatan di
Wisma Atlet.
Ada juga yang dirawat di Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Suliyanti Saroso, dan sejumlah hotel. Namun, Menkes menegaskan, karantina akan dilakukan terpusat di RSPI atau Wisma Atlet.
"Yang masuk RS dirawat bukan karena parah tapi kita simpan saja di sana," ujarnya
Baca:
Dalam Sebulan, Kasus Omicron Capai 184 Ribu dan Tersebar di 115 Negara Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)