ilustrasi/MI
ilustrasi/MI

Menkes Tegaskan Tidak Ada Diskresi Khusus Terkait Karantina

Indriyani Astuti • 27 Desember 2021 18:00
Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan tidak ada perubahan aturan karantina terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri. Ia menegaskan WNI wajib menjalani karantina selama 10 hari.
 
"Tidak ada perubahan, cuma aturannya diperketat. Kalau ada yang datang, minta diskresi tidak dikasih. Tetap 10 hari," ujar Budi dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Desember 2021.
 
Kasus positif covid-19 varian Omicron di Indonesia sudah mencapai 46 kasus. Para pasien menjalani perawatan di Wisma Atlet.

Ada juga yang dirawat di Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Suliyanti Saroso, dan sejumlah hotel. Namun, Menkes menegaskan, karantina akan dilakukan terpusat di RSPI atau Wisma Atlet.
 
"Yang masuk RS dirawat bukan karena parah tapi kita simpan saja di sana," ujarnya
 
Baca: Dalam Sebulan, Kasus Omicron Capai 184 Ribu dan Tersebar di 115 Negara 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan