Jakarta: Jumlah tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga pendukung kesehatan yang menerima vaksin covid-19 dosis ketiga terus bertambah. Sebanyak 1.297.372 nakes telah menerima vaksinasi booster per Kamis, 6 Januari 2022.
"Jumlah itu bertambah 2.046 orang dari kemarin," tulis data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Kamis, 6 Januari 2022.
Vaksin diberikan bagi tenaga kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua. Total sasaran vaksinasi untuk kelompok ini 1.468.764 orang.
Baca: Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Buat Skenario Penerima Vaksin Booster
“Sehingga vaksinasi dosis ketiga tenaga kesehatan sejumlah 88,33 persen,” bunyi data itu.
Vaksinasi booster untuk tenaga kesehatan diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021. Pemerintah tak membolehkan kelompok di luar tenaga kesehatan disuntikkan vaksin dosis ketiga.
Vaksin dosis ketiga untuk tenaga kesehatan menggunakan merek Moderna. Alasannya, Moderna memiliki efikasi yang lebih tinggi dibandingkan merek vaksin yang beredar saat ini.
Pemberian vaksin booster ini tetap memperhatikan kondisi kesehatan sasaran. Apabila memiliki alergi karena tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.
Vaksin Moderna yang dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273. Penyuntikannya dilakukan secara intramuskular 0,5 ml per dosis.
Jakarta: Jumlah tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga pendukung kesehatan yang menerima vaksin covid-19 dosis ketiga terus bertambah. Sebanyak 1.297.372 nakes telah menerima vaksinasi
booster per Kamis, 6 Januari 2022.
"Jumlah itu bertambah 2.046 orang dari kemarin," tulis data
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Kamis, 6 Januari 2022.
Vaksin diberikan bagi tenaga kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua. Total sasaran vaksinasi untuk kelompok ini 1.468.764 orang.
Baca:
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Buat Skenario Penerima Vaksin Booster
“Sehingga vaksinasi dosis ketiga tenaga kesehatan sejumlah 88,33 persen,” bunyi data itu.
Vaksinasi
booster untuk
tenaga kesehatan diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021. Pemerintah tak membolehkan kelompok di luar tenaga kesehatan disuntikkan vaksin dosis ketiga.
Vaksin dosis ketiga untuk tenaga kesehatan menggunakan merek Moderna. Alasannya, Moderna memiliki efikasi yang lebih tinggi dibandingkan merek vaksin yang beredar saat ini.
Pemberian vaksin
booster ini tetap memperhatikan kondisi kesehatan sasaran. Apabila memiliki alergi karena tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.
Vaksin Moderna yang dipakai sebagai
booster adalah mRNA-1273. Penyuntikannya dilakukan secara intramuskular 0,5 ml per dosis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)