Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Buat Skenario Penerima Vaksin Booster
Antara • 06 Januari 2022 08:03
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah segera menyiapkan skenario perhitungan jumlah vaksin menjelang pemberian vaksinasi covid-19 penguat (booster). Ini guna mempermudah distribusi vaksin.
"Untuk vaksinasi booster ini akan mulai dilaksanakan, tidak hanya di Pulau Jawa, tetapi secara nasional pada tanggal 12 Januari 2022," ujar Tito Karnavian dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2021.
Tito mengatakan distribusi vaksin booster ini memang diatur Kementerian Kesehatan, namun daerah perlu membuat skenario perhitungan dan direkapitulasi untuk jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Hal ini diperlukan agar pendistribusian sesuai kriteria dengan jumlah dan pas.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan karena vaksinasi covid-19 penguat memiliki dua skema, berbayar dan gratis bagi PBI BPJS Kesehatan.
"Jumlah kebutuhan vaksin harus diperhitungkan dengan baik karena ini berbeda dengan pelaksanaan vaksinasi sebelumnya," ucap dia.
Baca: Menkes Perkirakan Vaksin Booster Butuh 50 Juta Dosis Per Bulan
Tito menyampaikan penyaluran vaksin akan dikoordinasikan dari pemerintah pusat kepada daerah. Secara teknis akan dilakukan melalui koordinasi antara Dinas Kesehatan Provinsi dengan Kementerian Kesehatan.
"Tata cara penyaluran vaksin dan jumlahnya yang menentukan Kementerian Kesehatan, nanti akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan Provinsi. Vaksinasi booster ini diharapkan dapat memberikan perlindungan masyarakat dari paparan covid-19 Omicron," ujarnya.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah segera menyiapkan skenario perhitungan jumlah vaksin menjelang pemberian vaksinasi covid-19 penguat (booster). Ini guna mempermudah distribusi vaksin.
"Untuk vaksinasi booster ini akan mulai dilaksanakan, tidak hanya di Pulau Jawa, tetapi secara nasional pada tanggal 12 Januari 2022," ujar Tito Karnavian dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2021.
Tito mengatakan d
istribusi vaksin booster ini memang diatur Kementerian Kesehatan, namun daerah perlu membuat skenario perhitungan dan direkapitulasi untuk jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Hal ini diperlukan agar pendistribusian sesuai kriteria dengan jumlah dan pas.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan karena vaksinasi covid-19 penguat memiliki dua skema, berbayar dan gratis bagi PBI BPJS Kesehatan.
"Jumlah kebutuhan vaksin harus diperhitungkan dengan baik karena ini berbeda dengan pelaksanaan vaksinasi sebelumnya," ucap dia.
Baca: Menkes Perkirakan Vaksin Booster Butuh 50 Juta Dosis Per Bulan
Tito menyampaikan penyaluran vaksin akan dikoordinasikan dari pemerintah pusat kepada daerah. Secara teknis akan dilakukan melalui koordinasi antara Dinas Kesehatan Provinsi dengan Kementerian Kesehatan.
"Tata cara penyaluran vaksin dan jumlahnya yang menentukan Kementerian Kesehatan, nanti akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan Provinsi. Vaksinasi booster ini diharapkan dapat memberikan perlindungan masyarakat dari paparan covid-19 Omicron," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)