Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih merancang skema mudik Lebaran 2020 di tengah wabah virus korona (covid-19). Nantinya skema ini menjadi acuan dalam pelaksanaan tradisi masyarakat Indonesia itu.
"Ya masih dirancang," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono kepada Medcom.id, Minggu, 5 April 2020.
Istiono belum membeberkan skema yang dimaksud. Alasannya, Korlantas masih membicarakan hal itu dengan pihak-pihak terkait.
Baca: Polisi Rancang Skenario Antisipasi Mudik Lebaran 2020
Sebelumnya, Deputi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Ridwan Jamaludin mengatakan pemerintah belum memutuskan larangan mudik. Pemerintah akan mengendalikan masyarakat yang pulang ke kampung halaman agar tidak menularkan covid-19.
Ridwan menjelaskan kebijakan mudik kali ini akan dibuat secara komprehensif. Pemerintah baru hanya akan menciptakan skema pengamanan sosial bagi masyarakat yang tetap bertahan di Jakarta.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun telah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram tentang mudik dalam situasi wabah covid-19. Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas telah menyampaikan bahwa mudik saat terjadi wabah virus corona haram hukumnya. Belakangan, MUI mengaku belum mengeluarkan fatwa soal larangan mudik tersebut.
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih merancang skema mudik Lebaran 2020 di tengah wabah virus korona (covid-19). Nantinya skema ini menjadi acuan dalam pelaksanaan tradisi masyarakat Indonesia itu.
"Ya masih dirancang," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono kepada
Medcom.id, Minggu, 5 April 2020.
Istiono belum membeberkan skema yang dimaksud. Alasannya, Korlantas masih membicarakan hal itu dengan pihak-pihak terkait.
Baca:
Polisi Rancang Skenario Antisipasi Mudik Lebaran 2020
Sebelumnya, Deputi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Ridwan Jamaludin mengatakan pemerintah belum memutuskan larangan mudik. Pemerintah akan mengendalikan masyarakat yang pulang ke kampung halaman agar tidak menularkan covid-19.
Ridwan menjelaskan kebijakan mudik kali ini akan dibuat secara komprehensif. Pemerintah baru hanya akan menciptakan skema pengamanan sosial bagi masyarakat yang tetap bertahan di Jakarta.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun telah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram tentang mudik dalam situasi wabah covid-19. Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas telah menyampaikan bahwa mudik saat terjadi wabah virus corona haram hukumnya. Belakangan, MUI mengaku belum mengeluarkan fatwa soal larangan mudik tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)