Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mengeluarkan kebijakan mengenai pembatalan tiket calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh. Calon penumpang bisa membatalkan tiket jika keberatan dengan penyertaan hasil rapid test antigen untuk perjalanan KA.
"KAI memberikan kebijakan bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggat waktu tiga bulan dan tidak akan dikenakan biaya," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Desember 2020.
Eva menjelaskan calon penumpang tidak perlu khawatir tiketnya hangus dalam waktu dekat. Jadwal keberangkatan bisa diubah atau dibatalkan sampai tiga bulan setelah tanggal keberangkatan.
Sementara itu, tiket dinyatakan tak berlaku jika dalam jangka waktu tersebut calon penumpang tidak memilih alternatif yang diberikan. Tiket tidak bisa ditukarkan kembali dengan uang atau tiket baru.
Baca: KAI Tambah Stasiun yang Layani Rapid Antigen, di Mana Saja?
Eva mengatakan belum ada data pembatalan dan perubahan jadwal tiket untuk libur Natal dan Tahun Baru 2021. Penumpang masih diberikan kelonggaran waktu untuk keberangkatan.
PT KAI mewajibkan calon penumpang menyertakan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif dari virus korona. Aturan yang berlaku pada 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 merujuk Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 23 tahun 2020 dan SE Nomor 3 Gugus Tugas Covid-19.
Surat keterangan negatif virus korona wajib diserahkan paling lambat 3x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini tidak berlaku bagi anak di bawah usia 12 tahun.
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (
KAI) Persero mengeluarkan kebijakan mengenai pembatalan tiket calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh. Calon penumpang bisa membatalkan tiket jika keberatan dengan penyertaan hasil
rapid test antigen untuk perjalanan KA.
"KAI memberikan kebijakan bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggat waktu tiga bulan dan tidak akan dikenakan biaya," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Desember 2020.
Eva menjelaskan calon penumpang tidak perlu khawatir tiketnya hangus dalam waktu dekat. Jadwal keberangkatan bisa diubah atau dibatalkan sampai tiga bulan setelah tanggal keberangkatan.
Sementara itu, tiket dinyatakan tak berlaku jika dalam jangka waktu tersebut calon penumpang tidak memilih alternatif yang diberikan. Tiket tidak bisa ditukarkan kembali dengan uang atau tiket baru.
Baca: KAI Tambah Stasiun yang Layani Rapid Antigen, di Mana Saja?
Eva mengatakan belum ada data pembatalan dan perubahan jadwal tiket untuk libur
Natal dan Tahun Baru 2021. Penumpang masih diberikan kelonggaran waktu untuk keberangkatan.
PT KAI mewajibkan calon penumpang menyertakan surat keterangan
rapid test antigen dengan hasil negatif dari virus
korona. Aturan yang berlaku pada 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 merujuk Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 23 tahun 2020 dan SE Nomor 3 Gugus Tugas Covid-19.
Surat keterangan negatif virus korona wajib diserahkan paling lambat 3x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini tidak berlaku bagi anak di bawah usia 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)