Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan tiga lokasi isolasi terkendali bagi pasien terjangkit virus korona (covid-19). Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
"Menetapkan lokasi isolasi terkendali dengan daftar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," dikutip dari Keputusan Gubernur, Senin, 28 September 2020
Tiga lokasi itu, yakni;
1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.
2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
3. Graha Wisata Ragunan, Kompleks GOR Jaya Raya Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
(Baca: Anies: Warga Positif Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri)
Anies menuturkan biaya pengelolaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun sumber lainnya. Keputusan berlaku sejak 22 September 2020.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pasien positif covid-19 akan dirawat secara intensif di tempat yang telah ditetapakan. Termasuk untuk pasien dengan kategori orang tanpa gejala (OTG).
"Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu, 13 September 2020.
Anies menyebut isolasi mandiri bagi pasien OTG tidak berjalan efektif. Hal tersebut justru memunculkan klaster covid-19 di keluarga.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan tiga lokasi isolasi terkendali bagi pasien terjangkit
virus korona (covid-19). Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
"Menetapkan lokasi isolasi terkendali dengan daftar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," dikutip dari Keputusan Gubernur, Senin, 28 September 2020
Tiga lokasi itu, yakni;
1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.
2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
3. Graha Wisata Ragunan, Kompleks GOR Jaya Raya Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
(Baca:
Anies: Warga Positif Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri)
Anies menuturkan biaya pengelolaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun sumber lainnya. Keputusan berlaku sejak 22 September 2020.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan menegaskan pasien positif
covid-19 akan dirawat secara intensif di tempat yang telah ditetapakan. Termasuk untuk pasien dengan kategori orang tanpa gejala (OTG).
"Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu, 13 September 2020.
Anies menyebut isolasi mandiri bagi pasien OTG tidak berjalan efektif. Hal tersebut justru memunculkan klaster covid-19 di keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)