Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan semua pasien positif covid-19 akan dirawat secara intensif di tempat yang telah ditetapakan. Termasuk untuk pasien dengan kategori orang tanpa gejala (OTG).
"Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu, 13 September 2020.
Anies menyebut isolasi mandiri bagi pasien OTG tidak berjalan efektif. Hal tersebut justru memunculkan klaster covid-19 di keluarga.
Ia tak segan menindak tegas masyarakat yang nekat isolasi mandiri. Jemput paksa bakal dilakukan.
"Akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," kata Anies.
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah menyediakan beberapa tempat untuk penanganan pasien covid-19. Seperti di Wisma Atlet Kemayoran, hotel, dan fasilitas lainya.
Baca: Anies: Protokol Kesehatan di Pasar Lebih Baik Ketimbang di Kantor
"Tidak semua dari kita memiliki pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain," kata Anies.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berkala besar (PSBB) total pada Senin, 14 September 2020. Beberapa aturan diperketat, termasuk jemput paksa pasien positif covid-19 yang melakukan isolasi mandiri.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta,
Anies Baswedan, mengatakan semua pasien positif
covid-19 akan dirawat secara intensif di tempat yang telah ditetapakan. Termasuk untuk pasien dengan kategori orang tanpa gejala (OTG).
"Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu, 13 September 2020.
Anies menyebut isolasi mandiri bagi pasien OTG tidak berjalan efektif. Hal tersebut justru memunculkan klaster covid-19 di keluarga.
Ia tak segan menindak tegas masyarakat yang nekat isolasi mandiri. Jemput paksa bakal dilakukan.
"Akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," kata Anies.
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah menyediakan beberapa tempat untuk penanganan pasien covid-19. Seperti di Wisma Atlet Kemayoran, hotel, dan fasilitas lainya.
Baca: Anies: Protokol Kesehatan di Pasar Lebih Baik Ketimbang di Kantor
"Tidak semua dari kita memiliki pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain," kata Anies.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berkala besar (
PSBB) total pada Senin, 14 September 2020. Beberapa aturan diperketat, termasuk jemput paksa pasien positif covid-19 yang melakukan isolasi mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)