Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat mematuhi syarat perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Peraturan dibuat agar tidak menimbulkan lonjakan kasus covid-19.
“Sudah seharusnya warga lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” tegas juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulis, Minggu, 20 Desember 2020.
Wiku berkaca mobilitas masyarakat saat tiga kali libur panjang, yakni libur Idulfitri pada Mei 2020, libur Hari Kemerdekaan pada Agustus 2020, dan libur panjang pada Oktober 2020. Mobilitas masyarakat yang padat menyebabkan lonjakan kasus covid-19.
“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru,” ujar dia.
Baca: Catat, Berikut Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Selama Nataru
Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Beleid itu menjadi upaya pemerintah mencegah klaster covid-19 baru usai libur panjang.
SE itu berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Ada tiga poin utama yang harus diperhatikan pelaku perjalanan.
Pertama, setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Caranya dengan memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Poin kedua ialah memperketat cara pemakaian masker dengan memastikan menutupi hidung dan mulut. Kemudian jenis masker harus berupa kain tiga lapis atau masker medis.
“Kemudian tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi penerbangan yang kurang dari dua jam,” papar Wiku.
Ada pengecualian untuk makan dan minum bagi pelaku perjalanan yang harus mengonsumsi obat. Terutama menyangkut kesehatan dan keselamatan individu jika tidak mengonsumsi obat.
Poin ketiga ialah pelaku perjalanan dalam dan luar negeri harus mengikuti sejumlah peraturan. Mulai dari melampirkan hasil real time polymerase chain reaction (RT-PCR), mengisi e-HAC (Health Alert Card atau kartu kewaspadaan), hingga isolasi mandiri jika terdapat gejala covid-19 meski hasil tes menunjukkan negatif covid-19.
Sementara itu, pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan tes RT-PCR dari negara asal. Surat itu berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
“Kementerian/lembaga maupun TNI-Polri akan membantu satgas memastikan regulasi berjalan efektif untuk mencegah dan mengurangi penularan covid-19,” terang Wiku.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta masyarakat mematuhi syarat perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru (
Nataru). Peraturan dibuat agar tidak menimbulkan lonjakan kasus
covid-19.
“Sudah seharusnya warga lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” tegas juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulis, Minggu, 20 Desember 2020.
Wiku berkaca mobilitas masyarakat saat tiga kali libur panjang, yakni libur Idulfitri pada Mei 2020, libur Hari Kemerdekaan pada Agustus 2020, dan libur panjang pada Oktober 2020. Mobilitas masyarakat yang padat menyebabkan lonjakan kasus covid-19.
“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru,” ujar dia.
Baca: Catat, Berikut Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Selama Nataru
Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Beleid itu menjadi upaya pemerintah mencegah klaster covid-19 baru usai libur panjang.
SE itu berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Ada tiga poin utama yang harus diperhatikan pelaku perjalanan.
Pertama, setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Caranya dengan memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Poin kedua ialah memperketat cara pemakaian masker dengan memastikan menutupi hidung dan mulut. Kemudian jenis masker harus berupa kain tiga lapis atau masker medis.
“Kemudian tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi penerbangan yang kurang dari dua jam,” papar Wiku.
Ada pengecualian untuk makan dan minum bagi pelaku perjalanan yang harus mengonsumsi obat. Terutama menyangkut kesehatan dan keselamatan individu jika tidak mengonsumsi obat.
Poin ketiga ialah pelaku perjalanan dalam dan luar negeri harus mengikuti sejumlah peraturan. Mulai dari melampirkan hasil
real time polymerase chain reaction (RT-PCR), mengisi e-HAC (
Health Alert Card atau kartu kewaspadaan), hingga isolasi mandiri jika terdapat gejala covid-19 meski hasil tes menunjukkan negatif covid-19.
Sementara itu, pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan tes RT-PCR dari negara asal. Surat itu berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
“Kementerian/lembaga maupun TNI-Polri akan membantu satgas memastikan regulasi berjalan efektif untuk mencegah dan mengurangi penularan covid-19,” terang Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)