Ilustrasi korona. Medcom.id
Ilustrasi korona. Medcom.id

Catat, Berikut Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Selama Nataru

Theofilus Ifan Sucipto • 20 Desember 2020 20:11
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatur syarat perjalanan dalam dan luar negeri saat libur Natal dan tahun baru. Syarat berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
 
Peraturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (covid-19). Beleid itu menjadi upaya pemerintah mencegah klaster covid-19 baru usai libur panjang.
 
Penerapan protokol kesehatan selama periode libur Natal dan tahun baru tak berubah. Pelaku perjalanan diwajibkan memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Syarat perjalanan dalam negeri

Pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing. Serta berkomitmen mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Khusus perjalanan ke Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif covid-19. Hasil tersebut harus berasal dari tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR).
 
“Paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC (Health Alert Card atau kartu kewaspadaan) Indonesia,” dikutip dari salinan SE Nomor 3 Tahun 2020 yang diterima Medcom.id, Minggu, 20 Desember 2020.
 
Pelaku perjalanan ke Bali dengan moda transportasi darat dan laut juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif covid-19. Namun, hasil tes berasal dari rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan dan sebagai syarat mengisi e-HAC.
 
Kemudian, perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa dengan transportasi udara kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil tes negatif covid-19 dari rapid test antigen. Paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
 
Pelaku perjalanan dengan transportasi darat juga wajib menunjukkan hasil tes negatif covid-19 dari rapid test antigen. Paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan tes RT-PCR dan rapid test.
 
“Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan kecuali bagi moda transportasi kereta api,” tulis Beleid itu.
 
Sementara itu, perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik juga diberi keringanan. Mereka tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen.
 
“Dalam keadaan tertentu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan,” terang SE tersebut.
 
Perlu dicatat, pelaku perjalanan yang menunjukkan gejala covid-19 dilarang melanjutkan perjalanan. Meskipun hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif atau negatif.
 
“Pelaku perjalanan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” jelas SE itu.

Syarat perjalanan internasional

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing. Kemudian berkomitmen tunduk dan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
 
Pelaku perjalanan yang datang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan. Hasil tes berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
 
Setelah tiba di Indonesia, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bakal mengawasi pelaku perjalanan. Berupa memeriksa suhu tubuh, memvalidasi surat keterangan sehat yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan sampai di pintu kedatangan melalui e-HAC Indonesia, dan memeriksa ulang dengan RT-PCR bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
 
Selama menunggu pemeriksaan RT-PCR, WNI wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah. Sementara itu, WNA dikarantina dengan biaya mandiri di hotel atau penginapan yang mendapat sertifikasi penyelenggaraan karantina covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan