Ilustrasi PMI (Foto:Antara/Rosa Panggabean)
Ilustrasi PMI (Foto:Antara/Rosa Panggabean)

Ribuan PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

M Studio • 30 April 2018 22:21
Jakarta: Sebanyak 1.603 pekerja migran Indonesia (PMI) Bermasalah atau PMI-B dideportasi dari Malaysia melalui pelabuhan laut Tanjung Pinang dan Dumai. 
 
"Jadi, berdasarkan data yang kami peroleh dari BP3TKI Pekanbaru ada 660 orang, dan BP3TKI Tanjung Pinang sebanyak 943 orang. Data periode Januari hingga April 2018, ada 1.603 orang PMI Bermasalah yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Untuk Kuartal I tahun 2018, itu baru yang melalui pelabuhan laut Dumai dan Tanjung Pinang  yang merupakan wilayah kerja BP3TKI Pekanbaru dan BP3TKI Tanjung Pinang.  Belum termasuk yang di Entikong dan Nunukan," kata Kepala Bagian Humas BNP2TKI Dr Servulus Bobo Riti, di Jakarta, Senin, 30 April 2018. 
 
Merujuk data terbaru, keran pemulangan PMI-B oleh pemerintah Malaysia, sebanyak 197 PMI dideportasi pada Selasa, 24 April 2018, melalui pelabuhan Laut Pelindo Dumai. 

Sementara itu, Kepala BP3TKI Pekanbaru Mangampin Simamora menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan secara seksama terhadap 197 PMI yang dideportasi oleh otoritas imigrasi Malaysia tersebut. 
 
"Setibanya mereka di Dumai, para  PMI-B tersebut didata di konter Pelabuhan Laut Pelindo Dumai dan dibawa ke P4TKI Dumai guna penanganan lebih lanjut. Sementara, PMI-B yang sakit langsung ditangani oleh dinas/instansi terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan PMI-B Provinsi Riau," kata dia.
 
Banyaknya PMI-B yang dideportasi dari Malaysia berakibat pada tidak tertampungnya deportan di kantor P4TKI Dumai yang belum mempunyai Shelter. Para petugas pun melakukan gerak cepat menyisir daerah asal PMI-B tersebut untuk segera dipulangkan.
 
Ribuan PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia"Hasil pemetaan berdasarkan daerah asal, dibagi dalam dua kelompok besar. Para PMI-B yang berasal dari Medan Sumatera Utara, Aceh, dan Kepulauan Riau langsung diberangkatkan dari Dumai menuju daerah asalnya. Untuk Pulau Jawa dan daerah lainnya, dipulangkan melalui BP3TKI Pekanbaru," kata Servulus Bobo Riti, yang juga ditunjuk sebagai Juru Bicara BNP2TKI. 
 
Para PMI-B ini merupakan pekerja yang ditangkap dari operasi gabungan Imigrasi Malaysia dan kepolisian Diraja Malaysia. Mereka PMI ilegal yang bekerja sebagi buruh bangunan, pembantu rumah tangga, dan buruh perkebunan sawit.
 
Khusus di wilayah kerja BP3TKI Pekanbaru, terdapat dua jalur pemulangan lewat darat melalui pool bus dan melalui
Kepala Bagian Humas BNP2TKI
Dr Servulus Bobo Riti

 
jalur udara lewat Bandara Sultan Sarif Qasim II  Pekanbaru. Dari sisi daerah asal, para PMI-B yang dipulangkan melalui fasilitasi BNP2TKI, di antaranya ke  tujuan asal yang meliputi Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Pulau Madura, Provinsi NTB, Provinsi NTT, Kalimantan, Provinsi Lampung, dan beberapa daerah/kota lainnya. 
 
"Pemerintah senantiasa mengimbau agar para calon PMI yang ingin bekerja di luar negeri, seperti Malaysia,  agar menempuh jalur penempatan resmi. Mereka bisa datang meminta informasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten atau BP3TKI/LP3TKI/P4TKI setempat. Bagi mereka yang sudah bekerja di luar negeri, taatilah hukum yang berlaku di negara tempat bekerja," kata Servulus mengingatkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan