“Kami sedang telusuri dan jika benar, akan memblacklist serta menuntut secara hukum Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang memiliki akun @maid.recruitment tersebut,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis pada Senin 17 September 2018.
Menurutnya, menawarkan PRT layaknya sebuah barang di situs jual beli online begitu tidak etis. Apalagi, dalam laman situs jual beli online Carousell tersebut, dipampang foto para Pekerja Migran asal Indonesia dan disertai dengan cantuman harga jasanya.
“Sangat tidak etis dan tidak pantas memasarkan jasa Pekerja Migran dari negara manapun melalui media online secara vulgar seperti itu, apalagi dengan menampilkan foto dan data pribadi lainnya, itu tidak etis” tuturnya.
Karenanya, BNP2TKI meminta pihak KBRI di Singapura agar menindaklanjuti dengan otoritas hukum setempat guna mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku. Pasalnya, kejadian serupa pernah terjadi beberapa kali.
Bila otoritas setempat tidak melakukan tindakan tegas, kata Nusron Indonesia akan menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Singapura sembari menunggu adanya nota kesepahaman atau MoU yang memberikan perlindungan secara maksimal terhadap pekerja.
“Jika tidak ditindak tegas, akan terjadi kasus-kasus serupa yang merugikan martabat bangsa dan membahayakan calon pekerja migran Indonesia” jelasnya.
Adapun yang menjadi dasar acuan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri adalah UU Nomor 18 Tahun 2017. Dalam UU tersebut tertulis bahwa penempatan PMI ke luar negeri sesuai dengan job order yang jelas serta serta tertuang dalam perjanjian kerja untuk jenis jabatan dan pekerjaannya.
"Dan prosedurnya sudah terintegrasi dari mulai Dinas tenaga kerja sampai dengan terakhir melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BNP2TKI, dalam rangka melindungi PMI," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News