Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) didorong ikut menindaklanjuti kabar 60 persen produk makanan dan minuman yang dihasilkan Nestle tidak sehat. Sebab, informasi itu sudah beredar luas di media massa.
"(BPOM) melakukan suatu penelusuran, baik di laboratorium maupun di tempat lain, agar menguji kebenaran berita itu. Karena ini berita ini sudah kadung di media massa," ujar anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo kepada Medcom.id, Senin, 7 Juni 2021.
Menurut Rahmad, penelusuran itu penting untuk memastikan apakah 60 persen produk itu berlaku di luar negeri atau juga di Indonesia. BPOM diminta mendalami hal tersebut terhadap produk Nestle Indonesia yang diproduksi dan dijual di Tanah Air.
Dia mengatakan BPOM haru membuka hasil penelurusan ke publik. Nestle Indonesia juga diminta transparan.
"Biar apakah langkah (berikutnya) dari BPOM (apakah) menarik (produk), memperbaiki, atau menyempurnakan. Itu sudah ranah dari pemerintah dalam hal ini BPOM," ujar Rahmad.
Politikus PDI Perjuangan itu menyadari Nestle merupakan aset berharga dalam hal investasi. Namun, pemerintah punya peran untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi publik.
"Tapi ketika ada sesuatu hal yang kurang baik maka insitusi pemerintah dalam hal ini BPOM harus mengambil langkah cepat," kata Rahmad.
Sebelumnya, beredar dokumen internal milik Nestle pusat. Dokumen itu menyebut sekitar 60 persen produk yang dihasilkan perusahaan asal Swiss itu tidak sehat.
Sementara, sekitar 37 persen produk makanan dan minuman yang masuk kategori ambang batas sehat. Dokumen itu sudah dibenarkan Nestle pusat.
Baca: Sianida Menyerang Organ Tubuh yang Vital
Sementara itu, PT Nestle Indonesia membantah kabar tersebut. Laporan terkait 60 persen produk makanan dan minuman tidak sehat hanya berdasarkan analisis pada setengah portofolio penjualan global produk Nestle.
"Laporan tersebut didasarkan pada analisis yang mencakup hanya sekitar setengah dari portofolio penjualan global produk-produk kami. Analisis itu tidak mencakup produk-produk gizi bayi/anak, gizi khusus, makanan hewan peliharaan, dan produk kopi," tulis pernyataan resmi PT Nestle Indonesia dikutip dari laman resminya.
PT Nestle Indonesia menjelaskan berdasarkan portofolio perusahaan terkait total penjualan produk global, hanya kurang dari 30 persen tidak memenuhi standar 'kesehatan' eksternal yang ketat. Produk itu didominasi berupa indulgent (memanjakan).
"Seperti cokelat dan es krim, yang bisa dikonsumsi dalam jumlah yang cukup sebagai bagian dari pola makan sehat, seimbang, dan menyenangkan," tulis pernyataan tersebut.
PT Nestle Indonesia meyakini portofolio merek dan kategori produk yang diproduksi berkontribusi secara positif untuk kesehatan. Lalu, berkontribusi pada komunitas yang dilayani perusahaan di seluruh dunia.
Di Indonesia, PT Nestle Indonesia memastikan memproduksi dan mendistribusikan produk-produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk persyaratan gizi, kualitas dan keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta peraturan halal.
"Kami menjamin kualitas dan keamanan produk-produk untuk para konsumen kami," tambah pernyataan tersebut.
Jakarta:
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) didorong ikut menindaklanjuti kabar 60 persen produk makanan dan minuman yang dihasilkan Nestle tidak sehat. Sebab, informasi itu sudah beredar luas di media massa.
"(BPOM) melakukan suatu penelusuran, baik di laboratorium maupun di tempat lain, agar menguji kebenaran berita itu. Karena ini berita ini sudah kadung di media massa," ujar anggota
Komisi IX DPR Rahmad Handoyo kepada
Medcom.id, Senin, 7 Juni 2021.
Menurut Rahmad, penelusuran itu penting untuk memastikan apakah 60 persen produk itu berlaku di luar negeri atau juga di Indonesia. BPOM diminta mendalami hal tersebut terhadap produk Nestle Indonesia yang diproduksi dan dijual di Tanah Air.
Dia mengatakan BPOM haru membuka hasil penelurusan ke publik. Nestle Indonesia juga diminta transparan.
"Biar apakah langkah (berikutnya) dari BPOM (apakah) menarik (produk), memperbaiki, atau menyempurnakan. Itu sudah ranah dari pemerintah dalam hal ini BPOM," ujar Rahmad.
Politikus PDI Perjuangan itu menyadari Nestle merupakan aset berharga dalam hal investasi. Namun, pemerintah punya peran untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi publik.
"Tapi ketika ada sesuatu hal yang kurang baik maka insitusi pemerintah dalam hal ini BPOM harus mengambil langkah cepat," kata Rahmad.
Sebelumnya, beredar dokumen internal milik Nestle pusat. Dokumen itu menyebut sekitar 60 persen produk yang dihasilkan perusahaan asal Swiss itu tidak sehat.
Sementara, sekitar 37 persen
produk makanan dan minuman yang masuk kategori ambang batas sehat. Dokumen itu sudah dibenarkan Nestle pusat.
Baca:
Sianida Menyerang Organ Tubuh yang Vital
Sementara itu, PT Nestle Indonesia membantah kabar tersebut. Laporan terkait 60 persen produk makanan dan minuman tidak sehat hanya berdasarkan analisis pada setengah portofolio penjualan global produk Nestle.
"Laporan tersebut didasarkan pada analisis yang mencakup hanya sekitar setengah dari portofolio penjualan global produk-produk kami. Analisis itu tidak mencakup produk-produk gizi bayi/anak, gizi khusus, makanan hewan peliharaan, dan produk kopi," tulis pernyataan resmi PT Nestle Indonesia dikutip dari laman resminya.
PT Nestle Indonesia menjelaskan berdasarkan portofolio perusahaan terkait total penjualan produk global, hanya kurang dari 30 persen tidak memenuhi standar 'kesehatan' eksternal yang ketat. Produk itu didominasi berupa
indulgent (memanjakan).
"Seperti cokelat dan es krim, yang bisa dikonsumsi dalam jumlah yang cukup sebagai bagian dari pola makan sehat, seimbang, dan menyenangkan," tulis pernyataan tersebut.
PT Nestle Indonesia meyakini portofolio merek dan kategori produk yang diproduksi berkontribusi secara positif untuk kesehatan. Lalu, berkontribusi pada komunitas yang dilayani perusahaan di seluruh dunia.
Di Indonesia, PT Nestle Indonesia memastikan memproduksi dan mendistribusikan produk-produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk persyaratan gizi, kualitas dan keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta peraturan halal.
"Kami menjamin kualitas dan keamanan produk-produk untuk para konsumen kami," tambah pernyataan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)