Jakarta: Korps Bhayangkara masih memproses perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi asparatur sipil negara (ASN) Polri. Proses itu disebut segera rampung.
"Sedang dilakukan pelengkapan itu semua, sekarang sedang berjalan, mudah-mudahan tidak berapa lama lagi bisa diselesaikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 November 2021.
Baca: Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Masih Berproses
Rusdi mengatakan proses perekrutan puluhan mantan pegawai Lembaga Antirasuah itu legal. Polri tidak boleh terburu-buru demi menjaga legalitas rekrutmen.
Menurut Rusdi, Polri masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Koordinasi dilakukan untuk membahas prosedur rekrutmen 57 mantan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu.
"Terus berkoordinasi sampai final," ujar jenderal bintang satu itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin menarik puluhan mantan pegawai KPK itu melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021. Kepala Negara menyetujui permintaan mantan Kabareskrim Polri tersebut.
Tujuan Tribrata (TB) 1 menarik puluhan mantan pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidikor). Rekam jejak dan pengalaman dalam menangani tipikor diyakini sangat bermanfaat untuk memperkuat serta mengembangkan organisasi Polri.
Jakarta: Korps Bhayangkara masih memproses
perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi asparatur sipil negara (ASN) Polri. Proses itu disebut segera rampung.
"Sedang dilakukan pelengkapan itu semua, sekarang sedang berjalan, mudah-mudahan tidak berapa lama lagi bisa diselesaikan," kata Karo Penmas Divisi Humas
Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 November 2021.
Baca:
Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Masih Berproses
Rusdi mengatakan proses perekrutan puluhan mantan pegawai Lembaga Antirasuah itu legal. Polri tidak boleh terburu-buru demi menjaga legalitas rekrutmen.
Menurut Rusdi, Polri masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Koordinasi dilakukan untuk membahas prosedur rekrutmen 57 mantan pegawai KPK yang tak lolos
tes wawasan kebangsaan (TWK) itu.
"Terus berkoordinasi sampai final," ujar jenderal bintang satu itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin menarik puluhan mantan pegawai KPK itu melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021. Kepala Negara menyetujui permintaan mantan Kabareskrim Polri tersebut.
Tujuan Tribrata (TB) 1 menarik puluhan mantan pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidikor). Rekam jejak dan pengalaman dalam menangani tipikor diyakini sangat bermanfaat untuk memperkuat serta mengembangkan organisasi Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)