Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan (kiri). Medcom.id/Theo
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan (kiri). Medcom.id/Theo

Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Masih Berproses

Siti Yona Hukmana • 10 November 2021 11:01
Jakarta: Polri masih memproses perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keinginan perekrutan puluhan orang itu menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 24 September 2021.
 
"Masih proses, nanti kalau sudah ada hasil pasti kita akan sampaikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu, 10 November 2021.
 
Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas prosedur rekrutmen 57 eks pegawai KPK. Prosesnya sudah masuk tahap penempatan di Korps Bhayangkara.  

"Proses di Polri. Nanti akan kita sampaikan, masih proses," ujar Ramadhan.
 
Polri sudah melakukan pertemuan dengan sembilan mantan pegawai KPK pada Senin, 4 Oktober 2021. Rencana Kapolri mendapat lampu hijau dari perwakilan 57 mantan pegawai KPK tersebut.
 
Ramadhan belum dapat memastikan waktu pertemuan lanjutan. Dia akan menyampaikan apabila sudah ada jadwal.
 
"Nanti kita sampaikan ya," ungkapnya.
 
Baca: Eks Pegawai KPK Menanti Skema Jabatan dari Polri
 
Kapolri menyatakan keinginannya menarik puluhan mantan pegawai KPK melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021. Kepala Negara menyetujui permintaan mantan Kabareskrim Polri tersebut.
 
Tujuan Tribrata (TB) 1 menarik puluhan mantan pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidikor). Rekam jejak dan pengalaman dalam menangani tipikor diyakini sangat bermanfaat untuk memperkuat serta mengembangkan organisasi Polri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan