Jakarta: FS, oknum TNI yang diduga membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara, dinonaktifkan. Dia dibebastugaskan dari tanggung jawab pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
"Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan," kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Oktober 2021.
Namun, belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada FS. Saat ini, proses penyelidikan masih berjalan.
"Untuk sanksi menunggu hasil penyelidikan dari peradilan militer (PM), nanti apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana," ujar Herwin.
Herwin juga belum bisa memastikan motif FS membantu Rachel. Namun, Herwin memastikan anggotanya tidak mendapat uang dari tindakannya tersebut.
"Untuk motif, apa dan bagaimana ini masih dalam pemeriksaan staf intel. Namun, dari awal ini sudah dipertanyakan, yang bersangkutan sedikitnya tidak menerima imbalan," kata Herwin.
Baca: Pakar Hukum: Rachel Perlu Ditindak Tegas
FS diduga terlibat dalam upaya kaburnya Rachel dari RSDC Wisma Atlet. Selebgram itu seharusnya menjalani karantina usai kembali dari Amerika Serikat.
Oknum TNI itu diduga menyodorkan keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, tanggal 15 September 2021, terkait siapa saja yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan. Pertama, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kedua, pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. Ketiga, pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
Rachel Vennya tidak berhak mendapat fasilitas karantina mengacu keputusan yang diperlihatkan FS. Ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural yang dilakukan FS.
Oknum TNI itu mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Seharusnya, Rachel menerima surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, yang isinya tamu/warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam atau 8 hari.
Jakarta: FS, oknum TNI yang diduga membantu selebgram
Rachel Vennya kabur dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC)
Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara, dinonaktifkan. Dia dibebastugaskan dari tanggung jawab pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
"Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan," kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Oktober 2021.
Namun, belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada FS. Saat ini, proses penyelidikan masih berjalan.
"Untuk sanksi menunggu hasil penyelidikan dari peradilan militer (PM), nanti apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana," ujar Herwin.
Herwin juga belum bisa memastikan motif FS membantu Rachel. Namun, Herwin memastikan anggotanya tidak mendapat uang dari tindakannya tersebut.
"Untuk motif, apa dan bagaimana ini masih dalam pemeriksaan staf intel. Namun, dari awal ini sudah dipertanyakan, yang bersangkutan sedikitnya tidak menerima imbalan," kata Herwin.
Baca:
Pakar Hukum: Rachel Perlu Ditindak Tegas
FS diduga terlibat dalam upaya kaburnya Rachel dari RSDC Wisma Atlet. Selebgram itu seharusnya menjalani
karantina usai kembali dari Amerika Serikat.
Oknum TNI itu diduga menyodorkan keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, tanggal 15 September 2021, terkait siapa saja yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan. Pertama, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kedua, pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. Ketiga, pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
Rachel Vennya tidak berhak mendapat fasilitas karantina mengacu keputusan yang diperlihatkan FS. Ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural yang dilakukan FS.
Oknum TNI itu mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Seharusnya, Rachel menerima surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, yang isinya tamu/warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam atau 8 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)