Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Newsline

Pakar Hukum: Rachel Perlu Ditindak Tegas

MetroTV • 15 Oktober 2021 18:41
Jakarta: Selebgram Rachel Vennya terbukti kabur saat menjalani masa karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pakar hukum pidana Jamin Ginting meminta agar Rachel Vennya dijatuhi sanksi tegas untuk memberikan efek jera.
 
"Jadi tindak tegas terhadap orang yang melarikan diri atau orang yang membantu melakukan kejahatan, karena konsep pidana, yang melakukan dan serta membantu melakukan tindak pidana akan dipidana,” ujar Jamin Ginting dalam tayangan Newsline di Metro TV, Jumat, 15 Oktober 2021.
 
Jamin menyebut aturan terkait penyelesaian masa karantina sudah jelas. Rachel Vennya dapat dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Hukuman yang dikenakan yaitu penjara maksimal satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

"Sanksinya maksimum satu tahun dan/atau pidananya Rp100 juta," kata Jamin.
 
Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet Dibantu Oknum TNI
 
Walaupun pidana tersebut sangat rendah, Jamin menegaskan sanksi tersebut tetap harus ditegakkan. Ini untuk membuat efek trigger mechanism bagi pelaku tindak pidana lain ataupun orang-orang yang akan mencoba mempengaruhi petugas.
 
Jamin juga mempertanyakan Rachel Vennya yang menjalani karantina di Wisma Atlet, Kemayoran. Hal ini merupakan permasalahan baru, mengingat Rachel Vennya bukan orang yang memenuhi kriteria untuk melakukan karantina di sana.
 
"Selebgram ini enggak pantas dia tinggal di situ, karena menurut aturan yang saya baca dia bukan pekerja migran, bukan mahasiswa, bukan pejabat negara ataupun penyelenggara negara yang mempunya fasilitas di Wisma Atlet dan itu menjadi permasalahan lagi," jelas Jamin.
 
Rachel Vennya diharuskan menjalani isolasi mandiri selama delapan hari setelah kepulangannya dari Amerika Serikat. Namun, belum sampai delapan hari, Rachel ternyata sudah pergi dari Wisma Atlet. (Widya Finola Ifani Putri)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan