"Saat ini pihak Kodam Jaya sedang melakukan proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan,” kata Kapendam Jaya Kolonel Herwin dalam keterangan tertulis.
Media sosial dihebohkan dengan kasus Rachel Vennya yang diduga kabur dari karantina di Wisma Atlet Jakarta. Merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021, para tamu dan warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 5x24 jam.
Kriteria Karantina Wisma Atlet
Hal ini juga menjadi perhatian netizen karena Rachel tidak seharusnya melakukan karantina gratis di Wisma Atlet. Melansir covid19.go.id terdapat tiga kriteria yang dapat melaksanakan karantina di Wisma Atlet yaitu sebagai berikut:
- Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
- Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
Inisial Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur
Kolonel Herwin menyatakan adanya keterlibatan oknum TNI berinisial FS yang membantu Rachel untuk menghindar dari prosedur karantina yang harus dijalaninya. Pihaknya mengaku akan melakukan proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut secepatnya.
"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS yang mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," lanjutnya.
Hukuman untuk Rachel Vennya
Ia menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap seluruh sektor untuk mendapati kejelasan dari masalah kaburnya selebgram Rachel Vennya. Jika Rachel terbukti kabur dari karantina Wisma Atlet Jakarta, Ia bisa dijerat hukuman penjara dan denda ratusan juta rupiah.
"Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal,” lanjutnya.
(Aulya Syifa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News