Jakarta: Pemerintah batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 merata di seluruh wilayah Indonesia. Kendati begitu, pemerintah tetap melarang perayaan Tahun Baru 2022.
"Tidak ada perayaan-perayaan tahun baru segala macam yang (membuat) kerumunan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.
Tito menyampaikan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), mal, dan tempat wisata tetap boleh beroperasi dengan syarat tidak melebihi kapasitas 75 persen. Pemerintah mewajibkan pengelola tempat wisata dan perbelanjaan memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi guna memakasimalkan pantauan protokol kesehatan.
"Sehingga, penerapan kapasitas dan syarat pengunjung bisa ditegakkan di lapangan," tuturnya.
Tito mengatakan hanya pengunjung yang sudah menerima vaksin lengkap yang bisa berkunjung ke tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan restoran. Pemerintah akan melarang warga yang belum divaksin mengunjungi tempat-tempat umum.
Baca: Mendagri: Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru Bukan Hal Aneh
"Yang belum vaksin, jangan jalan lah. Meskipun (capaian vaksinasi) sudah cukup tinggi, tapi yang (rawan) terpapar ada juga kan," ujarnya.
Dia menyampaikan kebijakan tidak menutup mal, tempat wisata, dan restoran merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara tidak ingin ada penyekatan selama Nataru.
"Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan, tapi diperkuat di tempat ruang-ruang publik itu menggunakan PeduliLindungi," ujar dia.
Jakarta: Pemerintah batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 3 merata di seluruh wilayah Indonesia. Kendati begitu, pemerintah tetap melarang perayaan
Tahun Baru 2022.
"Tidak ada perayaan-perayaan tahun baru segala macam yang (membuat) kerumunan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dilansir dari
Media Indonesia, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.
Tito menyampaikan selama periode libur Natal dan Tahun Baru
(Nataru), mal, dan tempat wisata tetap boleh beroperasi dengan syarat tidak melebihi kapasitas 75 persen. Pemerintah mewajibkan pengelola tempat wisata dan perbelanjaan memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi guna memakasimalkan pantauan protokol kesehatan.
"Sehingga, penerapan kapasitas dan syarat pengunjung bisa ditegakkan di lapangan," tuturnya.
Tito mengatakan hanya pengunjung yang sudah menerima vaksin lengkap yang bisa berkunjung ke tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan restoran. Pemerintah akan melarang warga yang belum divaksin mengunjungi tempat-tempat umum.
Baca:
Mendagri: Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru Bukan Hal Aneh
"Yang belum vaksin, jangan jalan lah. Meskipun (capaian vaksinasi) sudah cukup tinggi, tapi yang (rawan) terpapar ada juga kan," ujarnya.
Dia menyampaikan kebijakan tidak menutup mal, tempat wisata, dan restoran merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara tidak ingin ada penyekatan selama Nataru.
"Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan, tapi diperkuat di tempat ruang-ruang publik itu menggunakan PeduliLindungi," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)