Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar di Mabes Polri, Foto: Medcom/Yona
Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar di Mabes Polri, Foto: Medcom/Yona

Alasan Ustaz Farid Okbah Cs Belum Bisa Didampingi Pengacara

Siti Yona Hukmana • 25 November 2021 21:33
Jakarta: Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat tidak didampingi kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan usai ditangkap terkait kasus terorisme. Farid cs belum bisa didampingi pengacara karena masih dalam masa penangkapan. 
 
"Ini adalah masa penangkapan," kata Kabag Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 November 2021. 
 
Aswin mengatakan masa penangkapan itu dilakukan selama 14 hari. Hal itu diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Beleid itu menyatakan penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup paling lama 14 hari. Apabila jangka waktu penangkapan tidak cukup, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan paling lama tujuh hari. 
 
"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 itu sudah diterapkan atau sudah digunakan oleh Densus dalam proses terhadap tersangka-tersangka sebelumnya, sehingga standar ini ya seperti itu," ungkap Aswin. 
 
Aswin mengatakan prosedur itu bisa dipastikan kepada para terduga teroris melalui kuasa hukumnya ketika masa penangkapan selesai. Penyidik akan mengundang atau memberitahu keluarga untuk bertemu para terduga teroris tersebut. 
 
"Sebenarnya apa sih yang dilakukan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan, apakah ada yang melanggar hukum, melanggar hak asasi manusia (HAM) dan lain sebagainya. Sementara, masa penangkapan ini seperti itu prosedurnya. Nanti akan ada wkatunya di mana keluarga ataupun penasehat hukum dapat mendampingi," jelas Aswin. 
 
Baca:  Densus 88 Beberkan Struktur Organisasi Jamaah Islamiyah
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan