Ilustrasi Komnas HAM/MI
Ilustrasi Komnas HAM/MI

Pekerja Migran Indonesia Dinilai Rentan Mengalami Ketidakadilan Gender

Indriyani Astuti • 22 April 2024 00:54
Jakarta: Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayah mengatakan berdasarkan pemantauan Komnas HAM, pekerja migran Indonesia  (PMI) perempuan sampai saat ini masih masih rentan mengalami berbagai bentuk ketidakadilan gender. Mulai dari kekerasan berbasis gender hingga pelanggaran hak asasi manusia.
 
"Termasuk didalamnya kasus-kasus kekerasan fisik, ekonomi, seksual. Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ancaman hukuman mati dan lain-lain," ujar Anis, ketika dihubungi, Minggu, 21 April 2024.
 
Ulasan itu diungkap merespons momen Hari Kartini sebagai penghormatan atas upaya perempuan memperjuangkan kesetaraan hak-hak mereka. Namun, faktanya perempuan masih rentan mengalami berbagai bentuk ketidakadilan gender.
 
Baca: Penanganan Kasus KDRT, Kemenlu Pulangkan PMI Perempuan dari Singapura

Dengan kondisi tersebut, Anis mengatakan Komnas HAM mendorong agar pemerintah lebih proaktif dalam melakukan upaya-upaya perlindungan. Termasuk, upaya pencegahan TPPO serta melindungi pekerja migran perempuan dari ancaman atau kerentanan yang membuat posisi mereka makin rentan.

"Serta bagaimana mendorong penegakan hukum bagi pekerja migran perempuan yang mengalami ketidakadilan di dalam maupun di luar negeri," kata Anis.
 
Mengutip data Komnas HAM, ada 206 pengaduan terkait pekerja migran Indonesia pada periode 2020-2023. Adapun kasus yang diadukan antara lain tindak pidana penjualan orang (TPPO), pemenuhan hak-hak pekerja migran seperti gaji yang tidak dibayar, permohonan pemulangan pekerja migran, dugaan penyanderaan dan lain-lain.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan