Jakarta: Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah "domisili" dan "alamat KTP". Meskipun keduanya sama-sama merujuk pada tempat tinggal seseorang, namun sebenarnya terdapat beberapa perbedaan.
Secara yuridis, domisili merupakan tempat tinggal seseorang atau badan hukum. Sementara itu, alamat KTP adalah alamat yang tercatat dalam kartu tanda penduduk (KTP).
Alamat yang tertera dalam KTP tidak selamanya sama dengan domisili. Hal ini karena seseorang dapat berpindah-pindah tempat tinggal namun tidak mengurus kepindahannya secara administratif seperti perubahan alamat KTP.
Lantas apa saja perbedaan domisili dengan alamat KTP? Berikut Medcom.id telah merangkum informasinya.
Apa itu Domisili?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), domisili adalah tempat kediaman yang sah dari seseorang atau tempat tinggal resmi yang sedang ditinggali oleh seseorang. Alamat domisili bisa saja berbeda dengan alamat KTP, terutama bagi mereka yang merantau atau tinggal di luar daerah asal.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa domisili adalah alamat di mana seseorang benar-benar tinggal atau bertempat tinggal saat ini, terlepas dari apakah tempat tinggal tersebut sesuai dengan alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tidak.
Perbedaan Alamat Domisili dan Alamat KTP
Meskipun keduanya sama-sama merujuk pada tempat tinggal, namun domisili dan alamat KTP memiliki perbedaan yang signifikan. Berikut adalah beberapa perbedaan mendasar antara kedua istilah tersebut:
1. Alamat KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Merupakan alamat yang tercantum pada kartu tanda penduduk. Alamat KTP berfungsi sebagai bukti identitas dan harus sesuai dengan tempat tinggal yang terdaftar secara resmi.
2. Domisili
Merupakan tempat tinggal sebenarnya dimana seseorang menetap atau berniat menetap untuk waktu yang lama. Domisili dapat berbeda dengan alamat KTP, terutama jika seseorang tinggal di tempat yang berbeda dari alamat yang tercantum di KTP-nya.
Perbedaan antara domisili dan alamat KTP ini penting untuk dipahami karena dapat berdampak pada berbagai urusan administrasi, seperti pembuatan paspor, pembuatan SIM, dan pendaftaran pemilu.
Apakah Domisili Harus Sesuai KTP?
Dalam beberapa kasus, alamat domisili seseorang tidak harus sama dengan alamat KTP. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti:
Kepindahan: Seseorang pindah ke tempat baru tetapi belum memperbarui alamat KTP-nya.
Tempat Kerja: Seseorang bekerja di luar domisilinya dan bertempat tinggal di sana selama hari kerja.
Studi: Mahasiswa yang belajar di luar kota tempat tinggalnya.
Jakarta:
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah "domisili" dan "alamat KTP". Meskipun keduanya sama-sama merujuk pada tempat tinggal seseorang, namun sebenarnya terdapat beberapa perbedaan.
Secara yuridis, domisili merupakan tempat tinggal seseorang atau badan hukum. Sementara itu, alamat KTP adalah alamat yang tercatat dalam kartu tanda penduduk (KTP).
Alamat yang tertera dalam KTP tidak selamanya sama dengan domisili. Hal ini karena seseorang dapat berpindah-pindah tempat tinggal namun tidak mengurus kepindahannya secara administratif seperti perubahan alamat KTP.
Lantas apa saja perbedaan domisili dengan alamat KTP? Berikut Medcom.id telah merangkum informasinya.
Apa itu Domisili?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), domisili adalah tempat kediaman yang sah dari seseorang atau tempat tinggal resmi yang sedang ditinggali oleh seseorang. Alamat domisili bisa saja berbeda dengan alamat KTP, terutama bagi mereka yang merantau atau tinggal di luar daerah asal.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa domisili adalah alamat di mana seseorang benar-benar tinggal atau bertempat tinggal saat ini, terlepas dari apakah tempat tinggal tersebut sesuai dengan alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tidak.
Perbedaan Alamat Domisili dan Alamat KTP
Meskipun keduanya sama-sama merujuk pada tempat tinggal, namun domisili dan alamat KTP memiliki perbedaan yang signifikan. Berikut adalah beberapa perbedaan mendasar antara kedua istilah tersebut:
1. Alamat KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Merupakan alamat yang tercantum pada kartu tanda penduduk. Alamat KTP berfungsi sebagai bukti identitas dan harus sesuai dengan tempat tinggal yang terdaftar secara resmi.
2. Domisili
Merupakan tempat tinggal sebenarnya dimana seseorang menetap atau berniat menetap untuk waktu yang lama. Domisili dapat berbeda dengan alamat KTP, terutama jika seseorang tinggal di tempat yang berbeda dari alamat yang tercantum di KTP-nya.
Perbedaan antara domisili dan alamat KTP ini penting untuk dipahami karena dapat berdampak pada berbagai urusan administrasi, seperti pembuatan paspor, pembuatan SIM, dan pendaftaran pemilu.
Apakah Domisili Harus Sesuai KTP?
Dalam beberapa kasus, alamat domisili seseorang tidak harus sama dengan alamat KTP. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti:
- Kepindahan: Seseorang pindah ke tempat baru tetapi belum memperbarui alamat KTP-nya.
- Tempat Kerja: Seseorang bekerja di luar domisilinya dan bertempat tinggal di sana selama hari kerja.
- Studi: Mahasiswa yang belajar di luar kota tempat tinggalnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)