Jakarta: Sebanyak 31 provinsi sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Berikut ini daftar lengkap UMP terbaru 2024 di 31 provinsi.
Rumus Kenaikan UMP
Rumus kenaikkan UMP 2024 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dalam PP yang diterbitkan pada 10 November 2023 itu rumus
rumus kenaikan upah minimum 2024 mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Dalam pasal 26 ayat (4) PP tersebut memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yakni upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Untuk nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.
Daftar UMP 2024 di 34 Provinsi Seluruh Indonesia
Ada tiga provinsi dengan persentase kenaikan UMP 2024 tertinggi, yakni Maluku Utara (7,50%), Daerah Istimewa Yogyakarta (7,27 %) dan Jawa Timur (6,13%), berikut daftar lengkap UMP di 34 provinsi seluruh Indonesia:
1. Aceh (naik 1,38 persen)
Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672
2. Sumatera Utara (naik 3,67 persen)
Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915
3. Sumatera Barat (naik 2,74 persen)
Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449
4. Kepulauan Riau (naik 3,76 persen)
Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492
5. Bangka Belitung (naik 4,04 persen)
Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000
6. Riau (naik 3,2 persen)
Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625
7. Bengkulu (naik 3,38 persen)
Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079
8. Sumatera Selatan (naik 1,55 persen)
Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874
9. Jambi (naik 3,2 persen)
Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121
10. Lampung (naik 3,16 persen)
Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497
11. Banten (naik 2,5 persen)
Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812
12. DKI Jakarta (naik 3,8 persen)
Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381
13. Jawa Barat (naik 3,57 persen)
Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495
14. Jawa Tengah (naik 4,02 persen)
Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947
15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27 persen)
Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897
16. Jawa Timur (naik 6,13 persen)
Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244
17. Bali (naik 3,68 persen)
Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672
18. Nusa Tenggara Barat (naik 3,06 persen)
Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067
19. Nusa Tenggara Timur (naik 2,96 persen)
Dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826
20. Kalimantan Barat (naik 3,6 persen)
Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616
21. Kalimantan Tengah belum menaikkan
22. Kalimantan Selatan (naik 4,22 persen)
Dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812
23. Kalimantan Timur (naik 4,98 persen)
Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858
24. Kalimantan Utara belum menaikkan
25. Sulawesi Tengah (naik 5,28 persen)
Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698
26. Sulawesi Tenggara (naik 4,6 persen)
Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964
27. Sulawesi Utara (naik 1,67 persen)
Dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000
28. Sulawesi Selatan (naik 1,45 persen)
Dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298
29. Gorontalo (naik 1,19 persen)
Dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100
30. Sulawesi Barat (naik 1,5 persen)
Dari Rp2.871.794 menjadi RP2.914.958
31. Maluku belum menaikkan
32. Maluku Utara (naik 7,5 persen)
Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000
33. Papua belum menaikkan
34. Papua Barat
Dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000
35. Papua Tengah
UMP Papua Tengah tahun 2024 ditetapkan naik Rp 159.578 atau sebesar 4,13% jadi Rp4.024.270.
36. Papua Pegunungan (belum ada)
37. Papua Barat Daya (belum ada)
38. Papua Selatan (belum ada)
Jakarta: Sebanyak
31 provinsi sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Berikut ini daftar lengkap UMP terbaru 2024 di 31 provinsi.
Rumus Kenaikan UMP
Rumus kenaikkan UMP 2024 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dalam PP yang diterbitkan pada 10 November 2023 itu rumus
rumus kenaikan upah minimum 2024 mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Dalam pasal 26 ayat (4) PP tersebut memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yakni upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Untuk nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.
Daftar UMP 2024 di 34 Provinsi Seluruh Indonesia
Ada tiga provinsi dengan persentase kenaikan UMP 2024 tertinggi, yakni Maluku Utara (7,50%), Daerah Istimewa Yogyakarta (7,27 %) dan Jawa Timur (6,13%), berikut daftar lengkap UMP di 34 provinsi seluruh Indonesia:
1. Aceh (naik 1,38 persen)
Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672
2. Sumatera Utara (naik 3,67 persen)
Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915
3. Sumatera Barat (naik 2,74 persen)
Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449
4. Kepulauan Riau (naik 3,76 persen)
Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492
5. Bangka Belitung (naik 4,04 persen)
Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000
6. Riau (naik 3,2 persen)
Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625
7. Bengkulu (naik 3,38 persen)
Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079
8. Sumatera Selatan (naik 1,55 persen)
Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874
9. Jambi (naik 3,2 persen)
Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121
10. Lampung (naik 3,16 persen)
Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497
11. Banten (naik 2,5 persen)
Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812
12. DKI Jakarta (naik 3,8 persen)
Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381
13. Jawa Barat (naik 3,57 persen)
Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495
14. Jawa Tengah (naik 4,02 persen)
Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947
15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27 persen)
Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897
16. Jawa Timur (naik 6,13 persen)
Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244
17. Bali (naik 3,68 persen)
Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672
18. Nusa Tenggara Barat (naik 3,06 persen)
Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067
19. Nusa Tenggara Timur (naik 2,96 persen)
Dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826
20. Kalimantan Barat (naik 3,6 persen)
Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616
21. Kalimantan Tengah belum menaikkan
22. Kalimantan Selatan (naik 4,22 persen)
Dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812
23. Kalimantan Timur (naik 4,98 persen)
Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858
24. Kalimantan Utara belum menaikkan
25. Sulawesi Tengah (naik 5,28 persen)
Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698
26. Sulawesi Tenggara (naik 4,6 persen)
Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964
27. Sulawesi Utara (naik 1,67 persen)
Dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000
28. Sulawesi Selatan (naik 1,45 persen)
Dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298
29. Gorontalo (naik 1,19 persen)
Dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100
30. Sulawesi Barat (naik 1,5 persen)
Dari Rp2.871.794 menjadi RP2.914.958
31. Maluku belum menaikkan
32. Maluku Utara (naik 7,5 persen)
Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000
33. Papua belum menaikkan
34. Papua Barat
Dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000
35. Papua Tengah
UMP Papua Tengah tahun 2024 ditetapkan naik Rp 159.578 atau sebesar 4,13% jadi Rp4.024.270.
36. Papua Pegunungan (belum ada)
37. Papua Barat Daya (belum ada)
38. Papua Selatan (belum ada)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)