Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Dokumen Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Dokumen Kementerian Ketenagakerjaan

3 dari 30 Provinsi Umumkan UMP 2024 Tak Sesuai Aturan

Annisa ayu artanti • 21 November 2023 21:36
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan hingga pukul 19.00 WIB hari ini sebanyak 30 gubernur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
 
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui siaran pers, Selasa, 21 November 2023.
 
Baca juga: UMP DKI Jakarta 2024 Resmi Naik Rp165 Ribu, Sekarang Jadi Rp5.067.381

3 provinsi tetapkan UMP tak sesuai

Ida mengatakan, dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat tiga provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
 
Adapun Gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

Ia pun menekankan bahwa hari ini, 21 November 2023, adalah batas akhir pengumuman UMP oleh masing-masing gubernur. Pihaknya pun akan memberikan waktu kepada gubernur yang belum menetapkan UMP hingga pukul 23.59 WIB.
 
“Kepada provinsi lain yang belum menetapkan upah minimumnya kami harap dapat segera menetapkan upah minimum sebelum 23.59 WIB,” ucap dia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan