“Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP (PP 51 Tahun 2023). Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan. Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381," ungkap Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung Balai Kota, Jakarta, Selasa, 21 November 2023.
Sementara itu, Heru menjelaskan Pemda DKI selain menetapkan UMP ada kartu pekerja Jakarta. Mereka yang memegang kartu itu mendapatkan subsidi transportasi gratis hingga subsidi pangan.
Baca juga: Perbedaan UMR, UMP, UMK, dan Gaji Pokok |
Diketahui sebelumnya, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman mengatakan, pihaknya mengusulkan kenaikan upah minimum DKI Jakarta sekitar Rp 141 ribu.
"Betul, usul APINDO seperti itu (naik Rp 141 ribu)," ujar Nurjaman.
Namun Nurjaman menyebut usulan tersebut belum disetujui oleh perwakilan buruh. Adapun buruh sebelumnya menuntut UMP naik sebesar 15%.
"Buruh belum sepakat," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id