Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ilustrasi. Foto: dok MI.

Perbedaan UMR, UMP, UMK, dan Gaji Pokok

Ade Hapsari Lestarini • 20 November 2023 11:39
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merekomendasikan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
 
Besaran nantinya UMP disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan pemerintah pusat, dengan penggunaan alfa 0,3.
 
Tapi, terkadang beberapa orang suka bingung membedakan UMP, UMR, UMK, dan gaji pokok. Apakah keempat hal ini sama atau mempunyai makna yang berbeda?

Melansir laman OCBC NISP, Senin, 20 November 2023, gaji UMR adalah upah minimum yang perlu diketahui seluruh pekerja atau buruh di Indonesia. UMR harus diperhatikan ketika menentukan pendapatan karyawan, mulai dari gaji fresh graduate, hingga CEO perusahaan.
 

Gaji UMR

UMR merupakan singkatan dari Upah Minimum Regional. Gaji UMR menjadi acuan penghasilan paling sedikit yang didapat buruh sesuai dengan upah minimum di daerah tertentu.
 
Orang yang menetapkan gaji UMR adalah pemerintah daerah atau gubernur. Ketentuannya didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 Tahun 1999 tentang Upah Minimum.
 
Selain itu, hal-hal yang dipertimbangkan dalam penetapan gaji UMR adalah sebagai berikut:
  1. Indeks Harga Konsumen (IHK).
  2. Kemampuan, perkembangan, dan kelangsungan perusahaan.
  3. Upah umum yang berlaku di suatu daerah.
  4. Kondisi pasar.
  5. Tingkat perekonomian dan pendapatan per kapita.
 
Baca juga: Waduh! Kenaikan UMP DKI Tahun Depan Gak Lebih dari Rp200 Ribu
 

UMP/UMK/Gaji pokok

Selanjutnya, UMP merupakan singkatan dari Upah Minimum Provinsi. Upah minimum ini ditetapkan oleh gubernur.
 
Sementara UMK merupakan singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota. Adapun upah minimum juga ditetapkan oleh gubernur atas usulan bupati atau wali kota.
 
Jadi, bisa dikatakan UMP dan UMK adalah turunan UMR. Gaji UMR adalah besaran pendapatan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya.
 
Selain itu, gaji pokok dan UMR juga berbeda. Gaji UMR adalah besaran pendapatan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya.
 
Sedangkan gaji pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada karyawan berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan.
 
Menurut Pasal 41 PP Pengupahan, gaji UMR adalah upah minimum yang dapat terdiri dari pendapatan pokok tanpa tunjangan. Selain itu, UMR juga dapat terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.
 
Sebagai catatan, dalam undang-undang tersebut, disebutkan pula pendapatan yang diterima karyawan minimal terdiri atas 75 persen gaji pokok dan 25 persen tunjangan tetap.
 
 
Baca juga: Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik
 

Mengapa UMR berbeda-beda

Adapun di setiap daerah, gaji UMR Indonesia ditetapkan berbeda. Penetapan itu dilakukan agar UMR sesuai dengan kemampuan, sifat, dan jenis pekerjaan di setiap daerah.
 
Sebelum menetapkan UMR, DPD akan mengumpulkan data tentang perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut, mulai dari jumlah pekerjanya, defisit dan nilai tambah yang dihasilkan, kemampuan membayar karyawan, serta asosiasinya.
 
Kemudian, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), penghitungan ideal untuk gaji UMR adalah dengan menambahkan jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, karyawan di setiap daerah dapat hidup layak serta meningkatkan produktivitas dan daya beli mereka.
 
Selain itu, penetapan yang demikian juga akan membuat UMR tidak memberatkan perusahaan sehingga mereka tetap bisa beroperasi dengan efisien. Hal ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
 

Daftar gaji UMR tiap provinsi di 2023

Seluruh provinsi di Indonesia memiliki besaran UMR berbeda yang ditetapkan setiap tahunnya. Saat ini, gaji UMR tertinggi di Indonesia ditetapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Sementara gaji UMR Indonesia yang terendah berada di Jawa Tengah.
 
Namun, sesuai pernyataan Sekretariat Kementerian Ketenagakerjaan pada 29 November 2022, UMR provinsi baru, yaitu Papua Selatan, Tengah, Barat Daya, dan Pegunungan, masih mengikuti induknya di 2023.
 

Berikut daftar gaji UMR atau UMP di tiap provinsi per 2023:

  1. Aceh: Rp3.413.666.
  2. Sumatra Utara: Rp2.710.493.
  3. Sumatra Barat: Rp2.742.476.
  4. Kepulauan Riau: Rp3.279.194.
  5. Bangka Belitung: Rp3.498.479.
  6. Riau: Rp3.191.662.
  7. Bengkulu: Rp2.418.280.
  8. Sumatra Selatan: Rp3.404.177.
  9. Jambi: Rp2.943.000.
  10. Lampung: Rp2.633.284.
  11. Banten: Rp2.661.280.
  12. DKI Jakarta: Rp4.900.798.
  13. Jawa Barat: Rp1.986.670.
  14. Jawa Tengah: Rp1.958.169
  15. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp1.981.782.
  16. Jawa Timur: Rp2.040.244.
  17. Bali: Rp2.713.672.
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407.
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.123.994.
  20. Kalimantan Barat: Rp2.608.601.
  21. Kalimantan Tengah: Rp3.181.013.
  22. Kalimantan Selatan: Rp3.149.977.
  23. Kalimantan Timur: Rp3.201.396.
  24. Kalimantan Utara: Rp3.251.702.
  25. Sulawesi Tengah: Rp2.599.546.
  26. Sulawesi Tenggara: Rp2.758.984.
  27. Sulawesi Utara: Rp3.485.000.
  28. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145.
  29. Gorontalo: Rp2.989.350.
  30. Sulawesi Barat: Rp2.871.794.
  31. Maluku: Rp2.812.827.
  32. Maluku Utara: Rp2.976.720.
  33. Papua: Rp3.864.696.
  34. Papua Barat: Rp3.282.000.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan