Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Waduh! Kenaikan UMP DKI Tahun Depan Gak Lebih dari Rp200 Ribu

Putri Anisa Yuliani • 15 November 2023 15:45
Jakarta: Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha Herber Simbolon memprediksi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta di 2024 akan lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan UMP tahun ini.
 
Herber mengatakan, hal ini disebabkan faktor kenaikan pertumbuhan ekonomi Jakarta yang lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Di samping itu, tidak ada yang berbeda antara PP 51/2023 dengan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
 
"Tahun lalu pertumbuhan ekonomi Jakarta di atas lima persen. Tahun ini 4,8 persen. Inflasi juga relatif stabil kecil di 1,8 persen," kata Herber saat dikonfirmasi Media Indonesia, Rabu, 15 November 2023.

Ia memprediksi berdasarkan dua indikator tersebut, kenaikan UMP tahun depan di bawah Rp200 ribu. "Ya paling maksimal kalau alpha-nya 0,3 pun paling hanya Rp150 ribu sampai Rp200 ribu," ungkap Herber.
 
Namun, ia pun menegaskan, pembahasan UMP masih akan dibahas melalui sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta di pekan ini. Ia pun optimistis penetapan UMP akan selesai tepat waktu sesuai tenggat waktu yang diminta oleh pemerintah pusat yakni 21 November 2023.
 
Di sisi lain, ia menilai nilai UMP yang diminta oleh pihak buruh sebesar Rp6 juta atau kenaikan hingga 15 persen terlalu berat. Bahkan ia mengingatkan jika buruh meminta kenaikan terlalu tinggi, pengusaha bisa saja memindahkan usahanya ke daerah lain.
 
"Di samping itu ada hal yang harus diperhatikan oleh buruh bahwa ada program-program subsidi pemerintah yang menetapkan maksimal penghasilan Rp5 juta, jika lebih dari itu tidak bisa mendapatkan program itu. Jadi jangan merongrong tapi tidak tahu dampaknya," jelas dia.
 
Di sisi lain, ia mengingatkan untuk warga di Jakarta sudah mendapatkan program bantuan dari Pemprov DKI seperti Kartu Jakarta Pintar, Kartu Pekerja Jakarta, dan lainnya. Ia meminta Pemprov DKI terus mempertajam program bantuan ini.
 
"Ini sangat membantu warga Jakarta. Tapi ada perhatian soal Kartu Pekerja Jakarta yang hanya bisa di belanjakan di jam kerja. Ini agak sulit. Harusnya bisa dibuat 24 jam," imbuh Herber.
 
Baca juga: Ini Landasan Ditetapkannya Upah Minimum 2024
 

Tolak PP Pengupahan


Dihubungi terpisah, perwakilan buruh dari DPC Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jakarta Timur Endang menolak PP 51/2023. "Kami menyuarakan penolakan terhadap PP 51," tegas dia.
 
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengakui masih menunggu keputusan penggunaan angka indeks tertentu untuk merumuskan UMP.
 
"Terkait data indeks tertentu/alpha dari pemerintah dalam hal ini dari BPS pusat sebagai dasar penetapan UMP 2024, saat ini tinggal menunggu surat pengantar dari Kemnaker untuk di teruskan ke seluruh gubernur se-Indonesia," ujar dia.
 
Ia pun meminta semua pihak menahan diri dan menyampaikan aspirasi di dalam sidang Dewan Pengupahan. "Nanti kita masih ada tahapannya yaitu sidang Dewan Pengupahan," tukas Hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan