Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang judi online dari tahun ke tahun terus meningkat.
Kepala Biro Humas PPATK, M. Natsir Kongah menjelaskan di tahun 2021, akumulias keuangan judi online baru berada di angka 57 triliun, Kemudian di tahun 2022 melonjak menjadi 81 triliun dan di 2023 menjadi Rp327 triliun.
"Angka ini menunjukkan problem kita terkait judi cukup seram sehingga Bapak Presiden melalui Ketua Komite Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang membentuk satgas dan dipimpin oleh Menkopolhukam," ujar M. Natsir Kongah.
Terbaru, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut bahwa sampai dengan kuartal I 2024, akumulasi perputaran uang judi online telah mencapai angka fantastis yakni Rp600 triliun.
"Hingga saat ini, kuartal pertama 2024 sudah mencapai lebih dari Rp600 triliun," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
Perputaran uang judi online melebihi anggaran IKN
Nilai fantastis perputaran uang dari judi online turut menjadi perbincangan. Pasalnya, uang senilai Rp600 triliun tersebut bahkan sudah lebih dari cukup untuk membangun satu Ibu Kota Nusantara (IKN) yang hingga saat ini masih membutuhkan investor.
Melansir dari laman resmi DPR, rencana total Anggaran IKN adalah sebesar Rp466 triliun dengan tiga indikasi pendanaan. Yaitu, berasal dari APBN (Rp90,4 triliun), Badan Usaha/Swasta (Rp123,2 triliun), dan KPBU (Rp252,5 triliun).
Dari jumlah, proporsi penggunaan APBN hanya mencapai sekitar 20 persen dan sisanya merupakan kontribusi dunia usaha.
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang
judi online dari tahun ke tahun terus meningkat.
Kepala Biro Humas PPATK, M. Natsir Kongah menjelaskan di tahun 2021, akumulias keuangan judi
online baru berada di angka 57 triliun, Kemudian di tahun 2022 melonjak menjadi 81 triliun dan di 2023 menjadi Rp327 triliun.
"Angka ini menunjukkan problem kita terkait judi cukup seram sehingga Bapak Presiden melalui Ketua Komite Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang membentuk satgas dan dipimpin oleh Menkopolhukam," ujar M. Natsir Kongah.
Terbaru, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut bahwa sampai dengan kuartal I 2024, akumulasi perputaran uang judi
online telah mencapai angka fantastis yakni Rp600 triliun.
"Hingga saat ini, kuartal pertama 2024 sudah mencapai lebih dari Rp600 triliun," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
Perputaran uang judi online melebihi anggaran IKN
Nilai fantastis perputaran uang dari judi
online turut menjadi perbincangan. Pasalnya, uang senilai Rp600 triliun tersebut bahkan sudah lebih dari cukup untuk membangun satu Ibu Kota Nusantara (
IKN) yang hingga saat ini masih membutuhkan investor.
Melansir dari laman resmi DPR, rencana total Anggaran IKN adalah sebesar Rp466 triliun dengan tiga indikasi pendanaan. Yaitu, berasal dari APBN (Rp90,4 triliun), Badan Usaha/Swasta (Rp123,2 triliun), dan KPBU (Rp252,5 triliun).
Dari jumlah, proporsi penggunaan APBN hanya mencapai sekitar 20 persen dan sisanya merupakan kontribusi dunia usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)