Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Satgas Judi Online Tak Efektif Bila Belum Sentuh Bandar

Siti Yona Hukmana • 15 Juni 2024 16:00
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Judi Online resmi dibentuk pemerintah yang diketuai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Satgas itu dipastikan tidak akan efektif bila belum menyentuh bandar.
 
"Kalau satgas itu nggak akan efektif kalau dia tidak menyentuh bandar-bandarnya, kalau semua user-nya doang hanya menyentuh pemain-pemain doang, ya nggak efektif," kata pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah kepada Medcom.id, Sabtu, 15 Juni 2024.
 
Trubus mengatakan bandar judi itu bermacam profesi, seperti pengusaha hingga kaum elite. Bahkan, ada yang melibatkan aparat penegak hukum.

"Sampai segitunya beratnya. Nggak bisa nyentuh bandar nggak akan selesai," ungkap dia.
 
Trubus menekankan aparat penegak hukum harus segera menangkap bandar judi online di mana pun mereka berada. Termasuk bila mereka berada di luar negeri, harus segera ditangkap dan dibawa ke Tanah Air seperti para koruptor.
 
Di samping itu, aparat penegak hukum diminta memiskinkan bandar judi online hingga keluarganya. Bila perlu dirampas asetnya.
 
"Tapi undang-undang perampasan aset nggak pernah disetujui. Karena kalau sudah menyangkut elite aparat itu sudah perampasan asetnya kan nggak bisa. Jadi memang judi ini mudah diucapkan tapi praktiknya sulit," ujar dia.
 
Baca Juga: Presiden Sudah Teken Keppres Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online
 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 terkait pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online. Satgas tersebut dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
 
Dalam Pasal 5, secara rinci membeberkan penunjukkan ketua hingga anggota satgas. Kinerja Hadi dibantu oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai wakil ketua satgas.
 
Selain itu, kerja satgas dibagi menjadi dua, yaitu bidang pencegahan dan penegakan hukum. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjadi Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online.
 
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai ketua harian bidang penindakan hukum. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, menjadi wakilnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan