Jakarta: Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meluruskan pernyataannya korban judi online dapat bantuan sosial (bansos). Korban yang dimaksud adalah anggota keluarganya, bukan pemain judi online.
"Korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir di Gedung Pusat Dakwah PP Muhamamdiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juni 2024.
Muhadjir mengatakan keluarga pemain judi online berpotensi besar kehilangan harta benda, sumber kehidupan, bahkan trauma psikologis. Sehingga, mereka bisa jatuh miskin.
"Maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial. Kenapa? Ya pokoknya memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara," ujar Muhadjir.
Muhadjir menangkap maksud yang berbeda di masyarakat. Sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku atau pemain.
"Ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu," ujar Muhadjir.
Sebelumnya, Muhadjir mengatakan banyak keluarga yang menjadi miskin akibat judi online. Ia berencana memasukan korban judi online ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukan di dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ya," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2024.
Jakarta: Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (
Menko PMK) Muhadjir Effendy meluruskan pernyataannya korban judi
online dapat bantuan sosial (bansos). Korban yang dimaksud adalah anggota keluarganya, bukan pemain
judi online.
"Korban judi
online itu bukan pelaku, siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir di Gedung Pusat Dakwah PP Muhamamdiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juni 2024.
Muhadjir mengatakan keluarga pemain judi
online berpotensi besar kehilangan harta benda, sumber kehidupan, bahkan trauma psikologis. Sehingga, mereka bisa jatuh miskin.
"Maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial. Kenapa? Ya pokoknya memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara," ujar Muhadjir.
Muhadjir menangkap maksud yang berbeda di masyarakat. Sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban
judi online itu adalah pelaku atau pemain.
"Ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu," ujar Muhadjir.
Sebelumnya, Muhadjir mengatakan banyak keluarga yang menjadi miskin akibat judi online. Ia berencana memasukan korban judi online ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukan di dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ya," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)