Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Foto: Medcom/Siti Yona.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Foto: Medcom/Siti Yona.

Dikomando Menko Hadi Tjahjanto, Ini Tugas Satgas Pemberantasan Judi Online

Muhammad Syahrul Ramadhan • 16 Juni 2024 21:01
Jakarta:  Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Satgas ini dikomandoi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
 
Kinerja Hadi dibantu oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai wakil ketua satgas. Lalu apa tugas Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin Hadi? Simak penjelasannya di sini.

Tugas Satgas Pemberantasan Judi Online

Tugas dari Satgas Pemberantasan Judi Online dijelaskan dalam pasal 4. Satgas Pemberantasan Judi Online mempunyai tiga tugas pokok, yaitu:
 
Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien.

Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring
 
Menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Masa Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online

Masa kerja satgas berlaku sejak 14 Juni sampai 31 Desember 2024. Masa kerja dapat diperpanjang melalui keputusan presiden.
 
Baca juga: Gokil! Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp600 Triliun, Melebihi Anggaran IKN
 

Susunan Anggota Satgas Pemberantasan Judi Online

  1. Ketua Satgas:  Menteri Koordinator Bidang Hukum, dan Keamanan
  2. Wakil Ketua Satgas: Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan.Politik,
  3. Ketua Harian Pencegahan: Menteri Komunikasi dan Informatika.
  4. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Direktur Jenderal informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kerja satgas dibagi menjadi dua, yaitu bidang pencegahan dan penegakan hukum. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjadi Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online.
 
Budi dibantu Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong selalu wakil ketua harian pencegahan. Terdapat 26 anggota bidang pencegahan yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai ketua harian bidang penindakan hukum. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada menjadi wakilnya.
 
Tercatat ada 12 anggota bidang penindakan hukum. Terdiri dari perwakilan Kemenkominfo, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan TNI.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan