Jakarta: Kepala Pusat Data dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengungkapkan sebanyak 11 daerah kabupaten/kota di Pulau Sumatera masih berstatus tanggap darurat usai bencana banjir dan tanah longsor melanda pada akhir November 2025.
Sebanyak 11 daerah tersebut meliputi Provinsi Aceh dan Sumatera Barat (Sumbar). Adapun wilayah di Sumatera Barat berstatus tanggap darurat adalah Kabupaten Agam yang masih mengalami longsor susulan dan banjir lumpur diikuti oleh batu-batu.
“Di bagian hulunya terdeteksi ada rekahan-rekahan yang kalau ada hujan dengan intensitas sedang tapi durasi lama, ini masih berpotensi untuk terjadi longsor susulan,” ujar Abdul Muhari dalam jumpa pers, Minggu, 4 Januari 2026.
Di Aceh, sebanyak 10 daerah masih dalam status perpanjangan tanggap darurat bencana, dan 8 daerah berstatus transisi darurat. Kesepuluh wilayah tersebut masih membutuhkan penanganan yang lebih maksimal untuk proses pemulihan daerah.
Perpanjangan status tanggap darurat ini bertujuan agar penanganan dapat berjalan lebih optimalkan di lapangan.
Sementara itu, ada 14 daerah yang berstatus transisi darurat di Provinsi Sumatera Utara. Dengan begitu sudah tidak ada lagi wilayah di Sumatera Utara yang berstatus tanggap darurat.
“Tanggap darurat berakhir di dua daerah dan tidak diperpanjang. Jadi, saat ini di Sumatera Utara sudah tidak ada kabupaten/kota dengan status tanggap darurat,” jelasnya.
Jakarta: Kepala Pusat Data dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengungkapkan sebanyak 11 daerah kabupaten/kota di Pulau Sumatera masih berstatus tanggap darurat usai
bencana banjir dan tanah longsor melanda pada akhir November 2025.
Sebanyak 11 daerah tersebut meliputi Provinsi Aceh dan Sumatera Barat (Sumbar). Adapun wilayah di Sumatera Barat berstatus tanggap darurat adalah Kabupaten Agam yang masih mengalami longsor susulan dan banjir lumpur diikuti oleh batu-batu.
“Di bagian hulunya terdeteksi ada rekahan-rekahan yang kalau ada hujan dengan intensitas sedang tapi durasi lama, ini masih berpotensi untuk terjadi longsor susulan,” ujar Abdul Muhari dalam jumpa pers, Minggu, 4 Januari 2026.
Di Aceh, sebanyak 10 daerah masih dalam status perpanjangan tanggap darurat bencana, dan 8 daerah berstatus transisi darurat. Kesepuluh wilayah tersebut masih membutuhkan penanganan yang lebih maksimal untuk proses pemulihan daerah.
Perpanjangan status tanggap darurat ini bertujuan agar penanganan dapat berjalan lebih optimalkan di lapangan.
Sementara itu, ada 14 daerah yang berstatus transisi darurat di Provinsi Sumatera Utara. Dengan begitu sudah tidak ada lagi wilayah di Sumatera Utara yang berstatus tanggap darurat.
“Tanggap darurat berakhir di dua daerah dan tidak diperpanjang. Jadi, saat ini di Sumatera Utara sudah tidak ada kabupaten/kota dengan status tanggap darurat,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)