Jakarta: Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam kebijakan tersebut, WFH diberlakukan selama satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja yang lebih fleksibel.
Landasan hukum
Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja dan Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengatur jam kerja secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan hari kerja ASN sebanyak lima hari dalam sepekan dengan total jam kerja efektif 37 jam 30 menit.
Fleksibilitas yang diberikan memungkinkan ASN bekerja tidak selalu dari kantor, selama tetap mendukung produktivitas dan efisiensi kinerja.
Baca Juga :
Mendikdasmen Ingatkan ASN WFH Bukan Liburan, Bakal Ada Sanksi Jika Melanggar
Surat edaran Mendagri
Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menerbitkan surat edaran terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Surat edaran bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Dalam implementasinya, kebijakan WFH menjadi bagian dari konsep Flexible Working Arrangement (FWA).
Skema ini mencakup fleksibilitas lokasi kerja (flexi-place), seperti bekerja dari rumah, lokasi lain, atau coworking space pemerintah, serta fleksibilitas waktu (flexi-time) yang memungkinkan pengaturan jam kerja lebih dinamis selama tetap memenuhi ketentuan jam kerja mingguan.
Jakarta: Pemerintah resmi menerapkan kebijakan
work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam kebijakan tersebut, WFH diberlakukan selama satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja yang lebih fleksibel.
Landasan hukum
Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja dan Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengatur jam kerja secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan hari kerja ASN sebanyak lima hari dalam sepekan dengan total jam kerja efektif 37 jam 30 menit.
Fleksibilitas yang diberikan memungkinkan ASN bekerja tidak selalu dari kantor, selama tetap mendukung produktivitas dan efisiensi kinerja.
Surat edaran Mendagri
Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menerbitkan surat edaran terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Surat edaran bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Dalam implementasinya, kebijakan WFH menjadi bagian dari konsep Flexible Working Arrangement (FWA).
Skema ini mencakup fleksibilitas lokasi kerja (flexi-place), seperti bekerja dari rumah, lokasi lain, atau coworking space pemerintah, serta fleksibilitas waktu (flexi-time) yang memungkinkan pengaturan jam kerja lebih dinamis selama tetap memenuhi ketentuan jam kerja mingguan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)