Ilustrasi ASN/MI
Ilustrasi ASN/MI

Mendikdasmen Ingatkan ASN WFH Bukan Liburan, Bakal Ada Sanksi Jika Melanggar

Ilham Pratama Putra • 01 April 2026 15:03
Ringkasnya gini..
  • Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, memastikan pihaknya menerapkan kebijakan WFH untuk ASN di Kemendikdasmen.
  • WFH ditetapkan setiap Jumat dalam sepekan.
  • Fleksibilitas kerja ini diperuntukkan bagi ASN baik di tingkat pusat maupun daerah.
Jakarta: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memastikan pihaknya menerapkan kebijakan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendikdasmen. WFH ditetapkan setiap Jumat dalam sepekan.
 
"Jam kerja di Kemendikdasmen mengikuti kebijakan, yaitu satu hari WFH. Jadi yang bekerja di kantor empat hari, dan hari Jumat bekerja dari rumah," ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Rabu 1 April 2026.
 
Dirinya menegaskan keebijakan yang diterapkan adalah work from home, bukan work from anywhere (WFA). Menurutnya, dengan WFH, ASN lebih mudah dihubungi untuk datang secara langsung untuk penugasan tertentu.

"Kalau bekerja dari mana saja (WFA), pegawai bisa bertebaran di mana-mana. Ketika sewaktu-waktu diperlukan kehadirannya di kantor bisa kesulitan. Tapi kalau bekerja dari rumah, mereka tetap bisa hadir jika ada agenda mendesak," jelasnya.
 
Skema WFH tersebut, menurut Mu'ti, bukan hal baru karena pernah diterapkan saat pandemi Covid-19. Kemendikdasmen akan menyesuaikan kembali mekanisme lama dengan kebutuhan saat ini.
 
Mu’ti juga mengingatkan agar WFH tidak disalahartikan sebagai waktu libur. "Jangan sampai bekerja dari rumah itu diubah menjadi berlibur dan hanya berada di rumah," katanya.
 
Meski begitu, Mu’ti menyebut tidak akan ada mekanisme pengawasan khusus. Dalam pelaksanaan kebijakan ini,  Mu'ti mengatakan kinerja ASN tetap diukur melalui target pekerjaan yang harus dipenuhi selama WFH.
 
"Tidak perlu ada pengawasan, tapi ada mekanisme yang kami kembangkan, misalnya tagihan kinerja yang harus dipenuhi saat mereka bekerja dari rumah," katanya.
 
ASN Kemendikdasmen yang tidak menjalankan tugas saat WFH berpotensi dikenai sanksi. Mu’ti memastikan penerapan sistem reward and punishment tetap berlaku bagi ASN.
 
"Ya tentu ada (sanksi). Namanya pelaksanaan tugas, ada penghargaan dan juga sanksi. Tapi semuanya dalam kerangka pembinaan agar ASN dapat melaksanakan tugas sesuai arahan Presiden," ujarnya.
 
Diketahui pemerintah menetapkan untuk adanya kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah sebanyak satu hari dalam lima hari kerja. Fleksibilitas kerja ini diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di tingkat pusat maupun daerah.
 
Kebijakan ini dikaji sebagai langkah efisiensi operasional guna menghadapi dinamika harga energi dunia akibat konflik Timur Tengah (Timteng). Dengan memangkas mobilitas rutin, skema ini diharapkan menjadi solusi efisiensi yang signifikan bagi masyarakat.
 
"Ini semuanya kita sedang siapkan lagi. Nanti sesudah konsepnya sudah matang, kita akan segera informasikan ke publik lebih detail,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2026.
 
Kebijakan ini sekaligus sebagai upaya pemerintah menjaga defisit anggaran tetap aman di bawah angka 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sehingga negara tidak perlu menaikkan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
"Tadi dilaporkan dalam rapat dengan Bapak Presiden, arahan beliau yang pertama tentu terkait dengan menjaga APBN agar defisit tetap di bawah 3 persen,” ujar Airlangga.
 
Dari sisi belanja, pemerintah akan melakukan efisiensi di berbagai kementerian dan lembaga. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal di tengah tekanan global.
 
Dari sisi penerimaan negara, pemerintah berupaya mengoptimalkan pendapatan dari sektor batu bara. Presiden Prabowo menginstruksikan agar potensi kenaikan harga komoditas tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan negara.
 
Airlangga menjelaskan, pemerintah tengah mengkaji kebijakan pajak ekspor batu bara. Hal ini guna menangkap potensi windfall profit.
 
“Terhadap batu bara juga akan dihitung terkait dengan pajak ekspor, besarannya nanti dikaji oleh tim. Harapannya pendapatan pemerintah juga naik dengan adanya windfall profit,” jelasnya.
 
Baca juga:  ASN WFH Tiap Hari Jumat, Mendikdasmen: Kerja di Rumah Bukan dari Mana Saja!


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan