Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 orang pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR yang abai terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Mereka diadukan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
"Kami berpandangan tindakan 55 orang itu layak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Kurnia mengatakan kewajiban pelaporan LHKPN merupakan mandat langsung dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang diikuti dengan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020. Aturan itu mewajibkan setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya dalam masa waktu satu tahun sekali dan diserahkan maksimal setiap 31 Maret.
Kurnia memerinci 55 orang tersebut terdiri dari empat orang pimpinan DPR. Kemudian, pimpinan komisi sebanyak 37 orang, pimpinan Badan Legislasi (Baleg) dua orang, dan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) dua orang.
Selanjutnya, pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) sebanyak tiga orang dan pimpinan Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) dua orang. Pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara dua orang dan pimpinan MKD tiga orang.
Jika berdasarkan partai, anggota DPR yang paling banyak belum melaporkan LHKPN merupakan kader PDI Perjuangan dan Golkar. Anggota Fraksi PDI Perjuangan dan Golkar yang belum melaporkan LHKPN masing-masing 11 orang.
Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 10 orang, Gerindra enam orang, NasDem lima orang, Partai Amanat Nasional (PAN) lima orang, Demokrat tiga orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dua orang, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dua orang.
Kurnia menambahkan 55 orang itu yang diketahui tidak tepat waktu melaporkan LHKPN atau terlambat sebanyak 22 orang. Kemudian yang tidak berkala ada 16 orang.
"Kemudian irisan antara tidak berkala dan tidak tepat waktu itu ada 9 orang, lalu yang tidak pernah melaporkan LHKPN 2019, 2020, dan 2021 ada 8 orang. Sehingga jika dijumlah totalnya ada 55 orang," ucap Kurnia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 orang pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD)
DPR yang abai terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (
LHKPN). Mereka diadukan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
"Kami berpandangan tindakan 55 orang itu layak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Kurnia mengatakan kewajiban pelaporan LHKPN merupakan mandat langsung dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang diikuti dengan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020. Aturan itu mewajibkan setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya dalam masa waktu satu tahun sekali dan diserahkan maksimal setiap 31 Maret.
Kurnia memerinci 55 orang tersebut terdiri dari empat orang pimpinan DPR. Kemudian, pimpinan komisi sebanyak 37 orang, pimpinan Badan Legislasi (Baleg) dua orang, dan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) dua orang.
Selanjutnya, pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) sebanyak tiga orang dan pimpinan Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) dua orang. Pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara dua orang dan pimpinan MKD tiga orang.
Jika berdasarkan partai, anggota DPR yang paling banyak belum melaporkan LHKPN merupakan kader
PDI Perjuangan dan Golkar. Anggota Fraksi PDI Perjuangan dan
Golkar yang belum melaporkan LHKPN masing-masing 11 orang.
Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 10 orang, Gerindra enam orang, NasDem lima orang, Partai Amanat Nasional (PAN) lima orang, Demokrat tiga orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dua orang, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dua orang.
Kurnia menambahkan 55 orang itu yang diketahui tidak tepat waktu melaporkan LHKPN atau terlambat sebanyak 22 orang. Kemudian yang tidak berkala ada 16 orang.
"Kemudian irisan antara tidak berkala dan tidak tepat waktu itu ada 9 orang, lalu yang tidak pernah melaporkan LHKPN 2019, 2020, dan 2021 ada 8 orang. Sehingga jika dijumlah totalnya ada 55 orang," ucap Kurnia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)