Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan MI/Barry Fathahillah
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan MI/Barry Fathahillah

Data ICW: 55 Pimpinan AKD DPR Tak Patuh dengan LHKPN

Candra Yuri Nuralam • 09 April 2023 18:31
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan ada 55 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR tidak patuh dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Mereka dinilai masih meremehkan urgensi data asetnya.
 
"Dari total 86 orang pimpinan AKD DPR, sebanyak 55 orang di antaranya tidak patuh melaporkan LHKPN," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana dalam telekonferensi, Minggu, 9 April 2023.
 
Kurnia memerinci 22 orang tidak menyerahkan LHKPN tepat waktu. Sebanyak 16 di antaranya tidak melaporkan secara berkala.

"Tidak tepat waktu dan tidak berkala sebanyak sembilan orang dan tidak melaporkan sebanyak delapan orang," ujar Kurnia.
 
Sebanyak empat orang berstatus sebagai pimpinan DPR. Lalu, 37 orang berasal dari pimpinan komisi. Kemudian, kata Kurnia, dua orang merupakan pimpinan badan legislasi.
 
"Pimpinan badan anggaran sebanyak dua orang, pimpinan badan urusan rumah tangga sebanyak tiga orang dan pimpinan badan kerja sama antarparlemen sebanyak dua orang," ucap Kurnia.
 
ICW juga mencatat ada dua pimpinan badan akuntabilitas keuangan negara yang tidak patuh dengan LHKPN. Lalu, tiga pimpinan majelis kehormatan dewan.
 
ICW meminta para wakil rakyat itu patuh dengan penyerahan LHKPN. Mereka menyarankan adanya revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan memasukkan ketentuan tentang illicit enrichment agar kewajiban tersebut dipatuhi.
 
DPR juga wajib menggencarkan pemberian hukuman etik bagi anggota maupun pimpinan yang abai dengan LHKPN. ICW merekomendasikan penangguhan gaji.
 
"Sampai kemudian dilakukan pelaporan LHKPN kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," tegas Kurnia.
 
Baca Juga: Dipanggil KPK, 2 Pejabat Ditjen Pajak Diklarifikasi soal Harta Kekayaannya

Di samping itu, KPK diminta tegas kepada wakil rakyat yang tidak patuh dengan LHKPN. ICW merekomendasikan mengumumkan nama mereka secara terbuka.
 
Terakhir, kebijakan dari partai politik tentang LHKPN harus ada. Pengurus partai wajib memberikan saksi kepada kadernya yang abai dengan LHKPN.
 
"Tidak cukup itu, ketentuan mengenai supervisi dan penjatuhan sanksi bagi yang melanggar juga harus dituangkan," tutur Kurnia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan