Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

Dipanggil KPK, 2 Pejabat Ditjen Pajak Diklarifikasi soal Harta Kekayaannya

Candra Yuri Nuralam • 05 April 2023 12:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keduanya bakal diklarifikasi soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.
 
"(Keduanya) sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 April 2023.
 
Ali enggan memerinci identitas kedua pejabat pajak itu. KPK bakal membeberkan hasil kesimpulannya setelah pemeriksaan rampung.

"Segera dilakukan klarifikasi atas LHKPN-nya oleh tim pemeriksa LHKPN KPK," ucap Ali.
 
Total ada empat pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu yang diklarifikasi LHKPN-nya oleh KPK. Dua pegawai lain, yakni Wahono Saputro dan Rafael Alun Trisambodo.
 
Rafael kini menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
 
Baca Juga: Kejanggalan Kekayaan Rafael Alun Terlihat dari LHKPN-nya

Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi sebesar USD90 ribu terhadapnya dari perusahaan tersebut.
 
Dalam kasus ini, KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
 
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan