Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan kembali rekapitulasi data informasi hasil analisis (IHA)/hasil analisis (HA)/hasil pemeriksaan (HP) kepada Kementerian Keuangan berikut dengan rangkaian penanganan kasus yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, kerja sama dan koordinasi turut diperkuat melalui pertukaran informasi dan hal lainnya terus dilakukan. Menurutnya, secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing,
"Tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja. PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan," kata dia dikutip dari siaran pers, Senin, 13 Maret 2023.
Rekapitulasi yang disampaikan kepada Kemenkeu, lanjut Ivan, merupakan daftar seluruh dokumen informasi hasil analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU. Itu meliputi apa yang ada di dalam data individual masing-masing kasus yang telah disampaikan PPATK sepanjang kurun waktu 2009-2023.
"Penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kemenkeu oleh PPATK juga diprioritaskan, khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kemenkeu untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara," jelas Ivan.
Dia menjelaskan, analisis merupakan kegiatan meneliti secara mendalam atas laporan transaksi keuangan mencurigakan dan atau laporan lainnya serta informasi yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.
Sedangkan hasil analisis merupakan penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik atau Kementerian/Lembaga dan pihak-pihak lainnya yang berwenang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) telah menyampaikan kembali rekapitulasi data informasi hasil analisis (IHA)/hasil analisis (HA)/hasil pemeriksaan (HP) kepada
Kementerian Keuangan berikut dengan rangkaian penanganan kasus yang terindikasi tindak pidana
pencucian uang (TPPU).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, kerja sama dan koordinasi turut diperkuat melalui pertukaran informasi dan hal lainnya terus dilakukan. Menurutnya, secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing,
"Tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja. PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan," kata dia dikutip dari siaran pers, Senin, 13 Maret 2023.
Rekapitulasi yang disampaikan kepada Kemenkeu, lanjut Ivan, merupakan daftar seluruh dokumen informasi hasil analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU. Itu meliputi apa yang ada di dalam data individual masing-masing kasus yang telah disampaikan PPATK sepanjang kurun waktu 2009-2023.
"Penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kemenkeu oleh PPATK juga diprioritaskan, khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kemenkeu untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara," jelas Ivan.
Dia menjelaskan, analisis merupakan kegiatan meneliti secara mendalam atas laporan transaksi keuangan mencurigakan dan atau laporan lainnya serta informasi yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.
Sedangkan hasil analisis merupakan penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik atau Kementerian/Lembaga dan pihak-pihak lainnya yang berwenang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)