Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Tak Ada Surat Kuasa di LHKPN Sulitkan KPK Telusuri Harta Tak Wajar Pejabat

Imanuel R Matatula • 14 Maret 2023 00:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap siasat baru pejabat negara saat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kerap tidak memberikan surat kuasa. Tidak adanya surat kuasa, menyulitkan KPK menelusuri harta kekayaan yang bersangkutan.
 
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa publik banyak yang tidak tahu jika banyak pejabat negara menyerahkan LHKPN yang secara kepatuhan cukup baik. Namun, tidak disertai penyerahan surat kuasa.
 
“Surat kuasa itu kan surat kuasa membuka semua, istri maupun anak, penting banget itu,” kata Pahala Nainggolan dalam tayangan Metro TV, Senin, 13 Maret 2023.

Tidak disertakannya surat kuasa membuat KPK sulit untuk melihat langsung serta menelusuri harta yang dilaporkan di LHKPN. Karena pejabat yang bersangkutan tidak menyertakan surat kuasa sehingga tidak bisa mengecek ke pihak bank dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
Dokumen LHKPN yang diserahkan ke KPK hanya tergeletak di meja petugas LHKPN, karena tidak bisa diverifikasi.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan