Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau lokasi kebakaran di Plumpang Semper, Jakarta Utara. Medcom.id/Yurike
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau lokasi kebakaran di Plumpang Semper, Jakarta Utara. Medcom.id/Yurike

Populer Nasional

Kebakaran Depo Pertamina 3 Orang Masih Dinyatakan Hilang hingga Putusan PN Jakpus Salah Kamar

Lukman Diah Sari • 05 Maret 2023 06:24
Jakarta: Sejumlah pemberitaan di kanal Nasional Medcom.id, pada Sabtu, 4 Maret 2023, menarik perhatian publik. Beberapa di antaranya pun menjadi populer
 
Pertama. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan masih ada tiga orang lagi yang dinyatakan hilang, akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Data sebelumnya, delapan orang hilang dalam kejadian ini.
 
"Iya tadi dilaporkan masih ada tiga yang dilaporkan (hilang) di pos, saat ini kita masih menunggu dalam pemeriksaan," kata Listyo saat meninjau lokasi kebakaran di Jalan Koramil, Plumpang, Jakarta Utara, Sabtu, 4 Maret 2023.
 
Sementara itu, korban meninggal tengah diidentifikasi oleh tim Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurutnya, ada lebih dari 15 orang yang saat ini dilakukan postmortem.

Selengkapnya baca di sini: Kebakaran Depo Pertamina, Tiga Orang Masih Dinyatakan Hilang


Kedua. Jumlah warga yang mengungsi akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, mencapai 1.300 orang. Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau lokasi kebakaran.
 
"Masyarakat yang terdampak karena ada kurang lebih 1.300 yang mengungsi ditempatkan di 10 titik," kata Listyo di lokasi, Jakarta, Sabtu, 4 Maret 2023.
 
Kapolri meninjau lokasi kebakaran sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Dia diperintahkan untuk melakukan langkah-langkah pascaterjadinya kebakaran. Dia memastikan tempat pengungsian ada untuk menampung korban.

Selengkapnya baca di sini: 1.300 Orang Mengungsi Akibat Kebakaran Depo Pertamina, Tersebar di 10 Titik


Ketiga. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat salah kamar. Dia menjelaskan pengadilan umum seharusnya tidak mengadili perkara administrasi pemilu.
 
Dia mengatakan perkara administrasi pemilu merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga, putusan PN Jakarta Pusat dengan amar mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024, tidak bisa dieksekusi.
 
“Ibarat memperkuat akte perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya masuk ke pengadilan agama, malah masuknya di pengadilan militer, kan ndak cocok. Sama, ini urusan hukum administrasi kok masuk ke hukum perdata,” ujar Mahfud melalui video yang diunggah di laman YouTube Kemenko Polhukam, dilansir pada Sabtu, 4 Maret 2023.

Selengkapnya baca di sini: Mahfud MD: Putusan PN Jakarta Pusat Salah Kamar, Tidak Perlu Dieksekusi


 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan