Jakarta: Indonesia mencapai kesepakatan dengan Singapura terkait perjanjian pengelolaan wilayah udara Flight Information Region (FIR) atau pengaturan ruang udara. Kesepakatan itu melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia.
Presiden Joko Widodo dalam pernyataan bersama dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengatakan ruang lingkup FIR Jakarta ini termasuk sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna yang memiliki batas dengan Singapura. Sementara itu, PM Lee menuturkan perjanjian FIR akan memenuhi kebutuhan penerbangan sipil kedua negara.
"Menjunjung tinggi keselamatan dan efisiensi lalu lintas udara dengan cara yang konsisten sesuai aturan ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional)," kata PM Lee dalam pertemuan di Bintan, dikutip dari Channel News Asia, Selasa, 25 Januari 2022.
Indonesia telah berulang kali menyatakan keinginannya untuk mengambil alih kendali atas FIR di atas Kepulauan Riau, yang telah dikelola oleh Singapura sejak 1946, sesuai dengan amanat ICAO. Sementara Singapura terus menyatakan bahwa FIR bukan masalah kedaulatan, tapi keselamatan dan efisiensi lalu lintas udara komersial.
Baca: Tegas! Indonesia Ambil Alih Atur Ruang Udara Kepulauan Riau dari Singapura
Apa yang dimaksud FIR?
Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Internasional, FIR adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu yang memberikan pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service).
Merujuk data Kementerian Luar Negeri, FIR sudah ada sejak 1946. Kala itu, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) memberikan FIR wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia, kepada Singapura.
Singapura yang masih dikuasai Inggris dianggap mumpuni secara peralatan dan sumber daya manusia (SDM) untuk mengatur FIR. Sementara itu, ICAO menilai Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C, karena kondisi Indonesia belum menentu pascakemerdekaan 1945.
Oleh karena itu, sejak 1946, sebagian FIR wilayah Barat Indonesia berada di bawah pengelolaan FIR Singapura, yakni meliputi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna. Kondisi ini membuat pesawat Indonesia harus melapor ke otoritas Singapura jika ingin melewati wilayah tersebut.
Presiden Jokowi melalui instruksi Presiden tertanggal 18 September 2015 meminta pengambilalihan FIR dari Singapura dipercepat pada 2019. Pengambilalihan FIR kemudian dapat terlaksana kemarin, 25 Januari 2022.
Lewat pengambilalihan FIR ini, wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk FIR Singapura akan menjadi bagian dari FIR Jakarta. Sehingga, Indonesia tak perlu lagi meminta izin otoritas Singapura saat terbang di Kepulauan Riau hingga Natuna.
Baca: Pengamat Menilai Kesepakatan FIR Perlu Diakses Dahulu oleh Publik
Jakarta: Indonesia mencapai kesepakatan dengan
Singapura terkait perjanjian pengelolaan wilayah udara
Flight Information Region (FIR) atau pengaturan ruang udara. Kesepakatan itu melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia.
Presiden Joko Widodo dalam pernyataan bersama dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengatakan ruang lingkup FIR Jakarta ini termasuk sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna yang memiliki batas dengan Singapura. Sementara itu, PM Lee menuturkan perjanjian FIR akan memenuhi kebutuhan penerbangan sipil kedua negara.
"Menjunjung tinggi keselamatan dan efisiensi lalu lintas udara dengan cara yang konsisten sesuai aturan ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional)," kata PM Lee dalam pertemuan di Bintan, dikutip dari
Channel News Asia, Selasa, 25 Januari 2022.
Indonesia telah berulang kali menyatakan keinginannya untuk mengambil alih kendali atas FIR di atas Kepulauan Riau, yang telah dikelola oleh Singapura sejak 1946, sesuai dengan amanat ICAO. Sementara Singapura terus menyatakan bahwa FIR bukan masalah kedaulatan, tapi keselamatan dan efisiensi lalu lintas udara komersial.
Baca:
Tegas! Indonesia Ambil Alih Atur Ruang Udara Kepulauan Riau dari Singapura
Apa yang dimaksud FIR?
Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Internasional, FIR adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu yang memberikan pelayanan informasi penerbangan (
flight information service) dan pelayanan kesiagaan (
alerting service).
Merujuk data
Kementerian Luar Negeri, FIR sudah ada sejak 1946. Kala itu, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) memberikan FIR wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia, kepada Singapura.
Singapura yang masih dikuasai Inggris dianggap mumpuni secara peralatan dan sumber daya manusia (SDM) untuk mengatur FIR. Sementara itu, ICAO menilai Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C, karena kondisi Indonesia belum menentu pascakemerdekaan 1945.
Oleh karena itu, sejak 1946, sebagian FIR wilayah Barat Indonesia berada di bawah pengelolaan FIR Singapura, yakni meliputi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna. Kondisi ini membuat pesawat Indonesia harus melapor ke otoritas Singapura jika ingin melewati wilayah tersebut.
Presiden Jokowi melalui instruksi Presiden tertanggal 18 September 2015 meminta pengambilalihan FIR dari Singapura dipercepat pada 2019. Pengambilalihan FIR kemudian dapat terlaksana kemarin, 25 Januari 2022.
Lewat pengambilalihan FIR ini, wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk FIR Singapura akan menjadi bagian dari FIR Jakarta. Sehingga, Indonesia tak perlu lagi meminta izin otoritas Singapura saat terbang di Kepulauan Riau hingga Natuna.
Baca:
Pengamat Menilai Kesepakatan FIR Perlu Diakses Dahulu oleh Publik Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(CIN)