Jakarta: Pemerintah diminta memberikan perlindungan kepada PT GPU. Perusahaan yang bergerak pada bidang pertambangan itu mengelola penambangan di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan.
"Sikap kami tentunya yang pertama, investasi ini harus dilindungi oleh pemerintahan, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, supaya ini bisa berlangsung kegiatan penambangan yang sudah sah secara hukum," kata kuasa hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 Mei 2024.
Dia menjelaskan aktivitas pertambangan sempat terganggu akibat ada pihak yang meletakkan alat berat di jalan hauling dan areal tambang PT GPU sejak 1-2 Mei 2024. Dia mengatakan kepolisian sudah menangkap pihak yang diduga berupaya menghalangi aktivitas pertambangan, itu berjumlah dua orang.
Dia menyesali tindakan yang menjurus pada pelanggaran Pasal 162 UU Minerba dan Pasal 335 KUHPidana, itu. Dia khawatir aksi perintangan aktivitas pertambangan ini justru berdampak pada nasib ribuan karyawan GPU.
"PT GPU adalah perusahaan yang sah dan konstitusional dan telah beroperasi sejak tahun 2009," ucap dia.
Di samping itu, sudah ada tiga tersangka dalam kasus perintangan terhadap kegiatan tambang GPU, yakni Syarief Hidayat, 52, M. Akib Firdaus, 50, dan Subandi, 49, karyawan SKB. Mereka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk linggau, pada Jumat 5 April 2024.
"Ketiganya menjalani sidang dakwaan pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis, 18 April 2024," kata Sofhuan.
Jakarta: Pemerintah diminta memberikan perlindungan kepada PT GPU. Perusahaan yang bergerak pada bidang
pertambangan itu mengelola penambangan di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan.
"Sikap kami tentunya yang pertama, investasi ini harus dilindungi oleh pemerintahan, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, supaya ini bisa berlangsung kegiatan penambangan yang sudah sah secara hukum," kata kuasa hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 Mei 2024.
Dia menjelaskan aktivitas pertambangan sempat terganggu akibat ada pihak yang meletakkan alat berat di jalan hauling dan areal tambang PT GPU sejak 1-2 Mei 2024. Dia mengatakan kepolisian sudah menangkap pihak yang diduga berupaya menghalangi aktivitas pertambangan, itu berjumlah dua orang.
Dia menyesali tindakan yang menjurus pada pelanggaran Pasal 162 UU Minerba dan Pasal 335 KUHPidana, itu. Dia khawatir aksi perintangan aktivitas pertambangan ini justru berdampak pada nasib ribuan karyawan GPU.
"PT GPU adalah perusahaan yang sah dan konstitusional dan telah beroperasi sejak tahun 2009," ucap dia.
Di samping itu, sudah ada tiga tersangka dalam kasus perintangan terhadap kegiatan tambang GPU, yakni Syarief Hidayat, 52, M. Akib Firdaus, 50, dan Subandi, 49, karyawan SKB. Mereka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk linggau, pada Jumat 5 April 2024.
"Ketiganya menjalani sidang dakwaan pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis, 18 April 2024," kata Sofhuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)