Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi sektor pertambangan. Usai perkara dugaan korupsi pertambangan bijih nikel Blok Mandiodo, kini mendalami kasus tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung pada 2015-2022.
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), membersihkan mafia pertambangan cukup genting lantaran kerugian negara yang timbul fantastis dan merusak lingkungan. Setidaknya negara kecolongan 32,473 ton timah per tahun dan merugi Rp5,7 triliun rentang 2004-2015.
"Perlu juga dicatat bahwa kasus korupsi yang mempertimbangkan aspek kerugian lingkungan beberapa kali dianulir oleh putusan hakim. Sehingga, terobosan Kejaksaan Agung perlu dikawal hingga proses persidangan," ujar anggota Divisi Korupsi Politik ICW, Seira Tamara, dalam keterangannya.
ICW pun berharap majelis hakim dapat memutus dengan progresivitas ketika menangani kasus korupsi pertambangan. Dengan begitu, mengakomodasi kalkulasi kerugian lingkungan yang dikonstruksi kejaksaan dengan bantuan ahli.
Diketahui, Kejagung sebelumnya mengusut kasus korupsi pertambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun dan melibatkan swasta, oknum PT Antam dan instansi terkait.
Kasus tersebut telah bergulir di pengadilan. Bahkan, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada para tersangka. JPU menuntut ketiga petinggi PT Lawu Agung Mining, yakni Windu Aji Sutanto, Glenn Ario Sudarto, dan Ofan Sofwan, masing-masing dipenjara 12 tahun, 10 tahun, dan 8 tahun kurungan.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tiikor Jakarta hanya memvonis Windu Aji 8 tahun penjara, Glenn Ario 7 tahun penjara, dan Ofan Sofwan 6 tahun penjara. Masing-masing juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Pun hanya Windu Aji yang dikenakan membayar uang pengganti Rp135 miliar.
Di sisi lain, Kejagung kini sedang mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola timah di kawasan IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung pada 2015-2022 dengan kerugian negara Rp271 triliun. Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi sektor pertambangan. Usai perkara dugaan korupsi pertambangan bijih nikel Blok Mandiodo, kini mendalami kasus tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung pada 2015-2022.
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), membersihkan mafia pertambangan cukup genting lantaran kerugian negara yang timbul fantastis dan merusak lingkungan. Setidaknya negara kecolongan 32,473 ton timah per tahun dan merugi Rp5,7 triliun rentang 2004-2015.
"Perlu juga dicatat bahwa kasus korupsi yang mempertimbangkan aspek kerugian lingkungan beberapa kali dianulir oleh putusan hakim. Sehingga, terobosan Kejaksaan Agung perlu dikawal hingga proses persidangan," ujar anggota Divisi Korupsi Politik ICW, Seira Tamara, dalam keterangannya.
ICW pun berharap majelis hakim dapat memutus dengan progresivitas ketika menangani kasus korupsi pertambangan. Dengan begitu, mengakomodasi kalkulasi kerugian lingkungan yang dikonstruksi kejaksaan dengan bantuan ahli.
Diketahui, Kejagung sebelumnya mengusut kasus korupsi pertambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun dan melibatkan swasta, oknum PT Antam dan instansi terkait.
Kasus tersebut telah bergulir di pengadilan. Bahkan, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada para tersangka. JPU menuntut ketiga petinggi PT Lawu Agung Mining, yakni Windu Aji Sutanto, Glenn Ario Sudarto, dan Ofan Sofwan, masing-masing dipenjara 12 tahun, 10 tahun, dan 8 tahun kurungan.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tiikor Jakarta hanya memvonis Windu Aji 8 tahun penjara, Glenn Ario 7 tahun penjara, dan Ofan Sofwan 6 tahun penjara. Masing-masing juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Pun hanya Windu Aji yang dikenakan membayar uang pengganti Rp135 miliar.
Di sisi lain, Kejagung kini sedang mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola timah di kawasan IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung pada 2015-2022 dengan kerugian negara Rp271 triliun. Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)