Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau kepada seluruh jemaah umrah Indonesia untuk tinggalkan Arab Saudi dan kembali ke Tanah Air sebelum tanggal 29 Dzulqa'dah 1445 H atau 6 Juni 2024.
Imbauan tersebut diumumkan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan keputusan Pemerintah Arab Saudi yang memutuskan bahwa jamaah umrah hanya diperbolehkan untuk masuk ke Arab Saudi sampai 15 Dzulqa'dah 1445.
Oleh karena itu, kemenag menyebut jemaah yang menggunakan visa umrah agar dapat mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
"Jamaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," kata Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie, Minggu, 19 Mei 2024.
Baca juga: Arab Saudi Berlakukan 4 Aturan Baru Visa Umrah, Apa Saja?
Jika jemaah umrah itu tidak kembali ke Tanah Air dalam kurun waktu yang ditentukan, maka terdapat sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memberangkatkan jemaah umrah.
"Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi," lanjutnya.
Jika dideportasi maka jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam kurun waktu 10 tahun ke depan. Selain itu, Anna juga menyebut PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah akan dikenakan denda oleh Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Ibadah Haji Hanya Boleh dengan Visa Haji
"PPIU yang memberangkatkan jamaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021," tegasnya.
Terakhir, Anna mengingatkan visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji karena Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).
Jakarta: Kementerian Agama (
Kemenag) RI mengimbau kepada seluruh
jemaah umrah Indonesia untuk tinggalkan
Arab Saudi dan kembali ke Tanah Air sebelum tanggal 29 Dzulqa'dah 1445 H atau 6 Juni 2024.
Imbauan tersebut diumumkan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan keputusan Pemerintah Arab Saudi yang memutuskan bahwa jamaah umrah hanya diperbolehkan untuk masuk ke Arab Saudi sampai 15 Dzulqa'dah 1445.
Oleh karena itu, kemenag menyebut jemaah yang menggunakan visa umrah agar dapat mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
"Jamaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," kata Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie, Minggu, 19 Mei 2024.
Jika jemaah umrah itu tidak kembali ke Tanah Air dalam kurun waktu yang ditentukan, maka terdapat sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memberangkatkan jemaah umrah.
"Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi," lanjutnya.
Jika dideportasi maka jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam kurun waktu 10 tahun ke depan. Selain itu, Anna juga menyebut PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah akan dikenakan denda oleh Pemerintah Arab Saudi.
"PPIU yang memberangkatkan jamaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021," tegasnya.
Terakhir, Anna mengingatkan visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji karena Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)