Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa

Sahroni Desak Penegak Hukum Tingkatkan Perlindungan Terhadap Insan Pers

Anggi Tondi Martaon • 26 Juli 2024 13:58
Jakarta: Penegak hukum didesak meningkatkan perlindungan terhadap insan pers. Berdasarkan data Dewan Pers, terjadi 28 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang Januari hingga Juni 2024. 
 
“Jadi aparat penegak hukum, baik Polri maupun Kejagung, harus siap jadi backup buat pers. Jadi yang berani macam-macam kepada jurnalis, siap-siap berhadapan dengan keduanya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Juli 2024.
 
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu tak ingin insan pers dibungkam dengan berbagai bentuk. Perlindungan terhadap para jurnalis dinilai sebagai suatu keharusan.

"Lindungi agar mereka bisa sajikan dan distribusikan informasi yang terpercaya untuk masyarakat. Karena melalui mereka lah masyarakat bisa mengetahui, mengapresiasi, serta mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah,” ungkap dia.
 
Baca juga: Polisi Belum Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian yang Menimpa Jurnalis

Sahroni mengingatkan kualitas demokrasi di dalam suatu negara dapat diukur dari kualitas kebebasan pers-nya. “Kalau pers sudah sampai takut menyuarakan fakta, berarti demokrasi kita sudah tidak baik-baik saja. Dan kita nggak ingin itu terjadi,” sebut dia.
 
Selain itu, dia menyambut baik kolaborasi Dewan Pers dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memperkuat perlindungan terhadap jurnalis. Baik itu dalam bentuk kekerasan dan intimidasi dalam pelaksanaan liputan.
 
“Komisi III mendukung penuh kolaborasi Kejagung dengan Dewan Pers. Ini juga sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin kebebasan serta perlindungan pers," ujar dia.
 
Sahroni menegaskan perlindungan terhadap wartawan tertuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, masih banyak pihak yang tak menjalankan aturan tersebut.
 
"Dalam praktiknya, terkadang masih banyak oknum yang berusaha membungkam pers. Baik itu melalui intimidasi fisik maupun psikis. Dan jika terus dibiarkan, hal seperti itu tentu akan mengancam kualitas demokrasi kita,” kata dia.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Dewan Pers memperkuat kolaborasi dalam upaya melindungi jurnalis dari kekerasan dan intimidasi dalam pelaksanaan liputan. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa telah terjadi 28 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang Januari hingga Juni 2024. 
 
Bentuk kekerasan yang terjadi pun beragam, mulai dari teror, intimidasi, kekerasan berbasis gender, kekerasan fisik, hingga serangan digital.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan