Jakarta: Pada bulan Juli, beredar video viral yang merekam mahasiswa pengguna narkoba dari Lombok yang menyatakan "ganja bukan narkoba" berdasarkan "ilmu pengetahuan" ketika digerebek Polresta Kota Mataram.
Sumber: Tiktok
Apakah benar? Perlu diingat, yang dimaksud dengan "ilmu pengetahuan" disini meliputi ribuan penelitian dan pendapat para pakar, parameter termudah untuk menentukan apakah ganja adalah narkoba dengan melihat hukum internasional dan nasional.
Berikut Ini uraiannya.
Hukum Internasional
Sumber: PBB
Pertama-tama, kita harus menguraikan apa yang dimaksud dengan narkoba. Berdasarkan Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika, 1961, narkoba adalah segala bentuk bahan kimia yang termasuk dalam schedule I dan II, entah alami maupun sintetis.
Schedule disini berarti tingkatan bahaya suatu bahan kimia. Dalam konvensi tersebut, narkotika dengan tingkatan IV merupakan narkotika paling berbahaya yang jarang memiliki penggunaan medis dengan hukum penggunaan yang paling ketat, Kemudian schedule I, II, dan III yang paling rendah.
Sumber: SCHEDULING PROCEDURES UNDER THE INTERNATIONAL DRUG CONTROL CONVENTIONS (UNODC)
Obat-obatan schedule IV dimasukkan ke dalam schedule I berdasarkan Pasal 2 Konvensi Tunggal PBB, dimana regulasi schedule I berlaku untuk schedule IV, dengan beberapa "regulasi khusus".
Ganja awalnya masuk ke schedule IV. Namun, komisi PBB pada tahun 2020, berdasarkan persetujuan dari 27 negara, menurunkan Ganja menjadi obat-obatan schedule I.
Artinya adalah sebagaimana yang dijelaskan UN News, Komisi Obat-obatan Narkotika (CND) telah membuka ruang untuk penggunaan ganja untuk kebutuhan medis, namun penggunaannya untuk keperluan non-medis dan non-penelitian tetap ilegal.
Alasannya cukup sederhana, sebagaimana Badan Narkoba dan Kejahatan PBB (UNODC) definisikan, dikarenakan schedule I adalah Zat-zat yang sangat adiktif dan rentan disalahgunakan, atau yang dapat diubah menjadi obat-obatan dengan sifat adiktif dan rentan disalahgunakan serupa.
Hukum Nasional
Sumber: Badan Narkotika Nasional (BNN)
Sebagaimana Undang-undang (UU) Pasal I ayat I definisikan, zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Dalam hukum nasional, narkotika dibagi menjadi 3 golongan dengan Narkotika golongan I merupakan narkotika paling berbahaya dimana ganja digolongkan berdasarkan undang-undang.
Berbeda dengan hukum internasional, penggunaan narkotika golongan I dilarang untuk kepentingan medis dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Intinya adalah, baik hukum internasional dan nasional Republik Indonesia menganggap bahwa ganja adalah narkoba yang dapat membahayakan. Namun, perbedaannya adalah PBB mengizinkan penggunaan ganja untuk keperluan medis, RI tidak.
Baca Juga:
BNN dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 113 Kg Ganja Asal Thailand
Jakarta: Pada bulan Juli, beredar video viral yang merekam mahasiswa pengguna narkoba dari Lombok yang menyatakan "
ganja bukan narkoba" berdasarkan "ilmu pengetahuan" ketika digerebek Polresta Kota Mataram.
Sumber: Tiktok
Apakah benar? Perlu diingat, yang dimaksud dengan "ilmu pengetahuan" disini meliputi ribuan penelitian dan pendapat para pakar, parameter termudah untuk menentukan apakah ganja adalah narkoba dengan melihat hukum internasional dan nasional.
Berikut Ini uraiannya.
Hukum Internasional
Sumber: PBB
Pertama-tama, kita harus menguraikan apa yang dimaksud dengan narkoba. Berdasarkan Konvensi Tunggal PBB tentang Narkotika, 1961, narkoba adalah segala bentuk bahan kimia yang termasuk dalam schedule I dan II, entah alami maupun sintetis.
Schedule disini berarti tingkatan bahaya suatu bahan kimia. Dalam konvensi tersebut, narkotika dengan tingkatan IV merupakan narkotika paling berbahaya yang jarang memiliki penggunaan medis dengan hukum penggunaan yang paling ketat, Kemudian
schedule I, II, dan III yang paling rendah.
Sumber: SCHEDULING PROCEDURES UNDER THE INTERNATIONAL DRUG CONTROL CONVENTIONS (UNODC)
Obat-obatan
schedule IV dimasukkan ke dalam schedule I berdasarkan Pasal 2 Konvensi Tunggal PBB, dimana regulasi schedule I berlaku untuk
schedule IV, dengan beberapa "regulasi khusus".
Ganja awalnya masuk ke
schedule IV. Namun, komisi PBB pada tahun 2020, berdasarkan persetujuan dari 27 negara, menurunkan Ganja menjadi obat-obatan
schedule I.
Artinya adalah sebagaimana yang dijelaskan
UN News, Komisi Obat-obatan Narkotika (CND) telah membuka ruang untuk penggunaan ganja untuk kebutuhan medis, namun penggunaannya untuk keperluan non-medis dan non-penelitian tetap ilegal.
Alasannya cukup sederhana, sebagaimana Badan Narkoba dan Kejahatan PBB (UNODC) definisikan, dikarenakan schedule I adalah Zat-zat yang sangat adiktif dan rentan disalahgunakan, atau yang dapat diubah menjadi obat-obatan dengan sifat adiktif dan rentan disalahgunakan serupa.
Hukum Nasional
Sumber: Badan Narkotika Nasional (BNN)
Sebagaimana Undang-undang (UU) Pasal I ayat I definisikan, zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Dalam hukum nasional, narkotika dibagi menjadi 3 golongan dengan Narkotika golongan I merupakan narkotika paling berbahaya dimana ganja digolongkan berdasarkan undang-undang.
Berbeda dengan hukum internasional, penggunaan narkotika golongan I dilarang untuk kepentingan medis dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Intinya adalah, baik hukum internasional dan nasional Republik Indonesia menganggap bahwa ganja adalah narkoba yang dapat membahayakan. Namun, perbedaannya adalah PBB mengizinkan penggunaan ganja untuk keperluan medis, RI tidak.
Baca Juga:
BNN dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 113 Kg Ganja Asal Thailand Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)