medcom.id, Jakarta: Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017 terkait operasional taksi daring dinilai mustahil menyenangkan semua pihak. Permenhub tersebut merupakan hal yang penting untuk mencari keseimbangan yang harmonis.
"Ini penting dan atas dasar keselamatan dan keamanan publik mudah-mudahan hadirnya peraturan itu bisa menimbulkan harmonisasi," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana dalam diskusi publik bertajuk "Mencari Solusi Kemelut Revisi Permenhub tentang Transportasi Berbasis Aplikasi" yang digelar di Jakarta, Rabu 24 Mei 2017.
Baca: Pengendara Taksi Online Nilai Revisi Permenhub Langkah Mundur
Dalam Peraturan Menteri No 26/2017 saat ini yaitu terkait poin-poin yang akan diterapkan per 1 Juni 2017. Seperti KIR, stiker, dan akses digital "dashboard" serta poin mengenai kuota, tarif, dan STNK yang akan diterapkan per tanggal 1 Juli 2017.
Terkait digital "dashboard", Cucu mengutarakan harapannya agar pada bulan mendatang sudah dapat diakses. Sehingga akan sangat bermanfaat dalam melakukan monitoring pengawasan lapangan.
Ia memaparkan, bentuk pengawasan yang dapat diakses melalui digital "dashboard" itu antara lain adalah berapa jumlah taksi daring yang beroperasi di suatu daerah. Sehingga juga dapat diketahui pihak pemberi izin di daerah tersebut.
Baca: Uji KIR Kendaraan Pribadi Hanya untuk Taksi Daring
Sementara itu, untuk masalah stiker relatif dinilai tidak ada persoalan. Sedangkan untuk KIR di lapangan dinilai agak sedikit terjadi hambatan kelambanan, tetapi diharapkan dengan telah diluncurkannya KIR swasta beberapa waktu lalu.
Diharapkan persoalan yang di lapangan yang dihadapi taksi daring terkait KIR juga dapat diatasi.
Sebelumnya, tarif taksi daring di setiap daerah dipastikan tidak jauh berbeda dengan taksi konvensional. Karena Kemenhub akan mengatur tarif batas atas dan bawah taksi berbasis aplikasi tersebut.
"Secara nasional, rata-rata tarifnya tidak jauh berbeda dengan taksi resmi. Karena kalau kita lepas, nantinya bedanya begitu jauh, seperti di Jawa Barat sangat tipis sekali, di Jawa Timur itu besar bedanya, ini nanti timbul masalah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar di Jakarta, Rabu 3 Mei 2017.
Pudji mengatakan saat ini pihaknya masih mendiskusikan skema penetapan tarif batas atas dan bawah.
Dia menyebutkan akan ada dua skema, yaitu pemerintah pusat menentukan sistem tarif batas bawah dan batas atas yang berlaku secara nasional. Namun, disesuaikan dengan kondisi di tiap daerah atau masing-masing daerah memiliki tarif batas dan bawah yang berbeda yang sudah ditentukan pemerintah pusat.
Dia mengaku, setelah terbitnya Peraturan Menteri No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, masih banyak taksi daring yang mengeluhkan dan meminta dihapusnya tarif batas bawah.
medcom.id, Jakarta: Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017 terkait operasional taksi daring dinilai mustahil menyenangkan semua pihak. Permenhub tersebut merupakan hal yang penting untuk mencari keseimbangan yang harmonis.
"Ini penting dan atas dasar keselamatan dan keamanan publik mudah-mudahan hadirnya peraturan itu bisa menimbulkan harmonisasi," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana dalam diskusi publik bertajuk "Mencari Solusi Kemelut Revisi Permenhub tentang Transportasi Berbasis Aplikasi" yang digelar di Jakarta, Rabu 24 Mei 2017.
Baca: Pengendara Taksi Online Nilai Revisi Permenhub Langkah Mundur
Dalam Peraturan Menteri No 26/2017 saat ini yaitu terkait poin-poin yang akan diterapkan per 1 Juni 2017. Seperti KIR, stiker, dan akses digital "dashboard" serta poin mengenai kuota, tarif, dan STNK yang akan diterapkan per tanggal 1 Juli 2017.
Terkait digital "dashboard", Cucu mengutarakan harapannya agar pada bulan mendatang sudah dapat diakses. Sehingga akan sangat bermanfaat dalam melakukan monitoring pengawasan lapangan.
Ia memaparkan, bentuk pengawasan yang dapat diakses melalui digital "dashboard" itu antara lain adalah berapa jumlah taksi daring yang beroperasi di suatu daerah. Sehingga juga dapat diketahui pihak pemberi izin di daerah tersebut.
Baca: Uji KIR Kendaraan Pribadi Hanya untuk Taksi Daring
Sementara itu, untuk masalah stiker relatif dinilai tidak ada persoalan. Sedangkan untuk KIR di lapangan dinilai agak sedikit terjadi hambatan kelambanan, tetapi diharapkan dengan telah diluncurkannya KIR swasta beberapa waktu lalu.
Diharapkan persoalan yang di lapangan yang dihadapi taksi daring terkait KIR juga dapat diatasi.
Sebelumnya, tarif taksi daring di setiap daerah dipastikan tidak jauh berbeda dengan taksi konvensional. Karena Kemenhub akan mengatur tarif batas atas dan bawah taksi berbasis aplikasi tersebut.
"Secara nasional, rata-rata tarifnya tidak jauh berbeda dengan taksi resmi. Karena kalau kita lepas, nantinya bedanya begitu jauh, seperti di Jawa Barat sangat tipis sekali, di Jawa Timur itu besar bedanya, ini nanti timbul masalah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar di Jakarta, Rabu 3 Mei 2017.
Pudji mengatakan saat ini pihaknya masih mendiskusikan skema penetapan tarif batas atas dan bawah.
Dia menyebutkan akan ada dua skema, yaitu pemerintah pusat menentukan sistem tarif batas bawah dan batas atas yang berlaku secara nasional. Namun, disesuaikan dengan kondisi di tiap daerah atau masing-masing daerah memiliki tarif batas dan bawah yang berbeda yang sudah ditentukan pemerintah pusat.
Dia mengaku, setelah terbitnya Peraturan Menteri No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, masih banyak taksi daring yang mengeluhkan dan meminta dihapusnya tarif batas bawah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)