Petugas melakukan pengecekan kendaraan saat berlangsung layanan uji SIM A Umum dan Ujian Berkala (KIR) angkutan umum berbasis online. (Foto: MI/Galih Pradipta)
Petugas melakukan pengecekan kendaraan saat berlangsung layanan uji SIM A Umum dan Ujian Berkala (KIR) angkutan umum berbasis online. (Foto: MI/Galih Pradipta)

Metro News

Uji KIR Kendaraan Pribadi Hanya untuk Taksi Daring

23 Mei 2017 14:40
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan memastikan rencana uji KIR berkala untuk kendaraan pribadi hanya dikhususkan bagi kendaraan sewa yang digunakan sebagai taksi daring.
 
Direktur Sarana Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan mengatakan, meskipun aturan dalam Undang-undang masih difokuskan bagi kendaraan wajib uji seperti mobil penumpang umum, bus, truk, dan kendaraan sejenisnya, kendaraan pribadi yang disewakan tetap diwajibkan untuk melakukan uji KIR.
 
"Saya kira ini sesuai aturan. Manakala untuk kepentingan umum, keselamatan, siapapun menjadi kepentingan pemerintah untuk memastikan aspek keselamatan itu terpenuhi," kata Eddy, dalam Metro Siang, Selasa 23 Mei 2017.

Eddy pun mengaku pihaknya telah mendorong agar sosialisasi dan komunikasi pengujian KIR bisa tersampaikan dengan baik kepada para operator. Sehingga secara bertahap operator bisa menggerakkan mitra pengemudi agar segera melakukan uji KIR.
 
"Ini masalah keselamatan umum, kita lakukan pendekatan, imbauan persuasif supaya dia sadar bahwa ini berkepentingan umum. Tentunya nanti pada saat pengawasan ditemukan pelanggaran, ada sanksi yang kita terapkan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Eddy.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan