Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong. Bangunan bersejarah tersebut merupakan tempat pelanggaran HAM berat masa lalu di Pidie, Aceh.
“Semestinya memang Rumoh Geudong tidak dihancurkan,” tegas Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah kepada Media Indonesia, Selasa, 27 Juni 2023.
Anis menegaskan negara tidak boleh melupakan sejarah kelam tersebut. Seharusnya pemerintah menjaga Rumoh Geudong sebagai literasi bagi generasi masa depan terkait adanya pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia.
"Karena itu bagian dari sejarah kelam yang bangsa ini penting untuk menjadikan itu sebagai memorial," ungkap dia.
Tak hanya sebagai saksi sejarah, Rumoh Geudong memiliki sejumlah makna. Di antaranya, sebagai bentuk tanggung jawab hukum negara atas akses keadilan.
Negara juga mempunyai tanggung jawab atas pemulihan korban. Korban disebut menunggu hal pemulihan selama puluhan tahun.
Soal proses pemulihan, hal itu nantinya nakal dipantau dan dikoordinasikan Komnas HAM. Sehingga, upaya yang dilakukan berjalan scara baik dan berkualitas.
“Kita pastikan bagaimana tanggung jawab negara bisa berjalan secara komprehensif dan menyeluruh serta tidak ada korban yang ditinggalkan untuk mendapatkan hak atas pemulihan dari tim yang sudah dibentuk oleh pemerintah,” ujar dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjumpai dua korban dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui Indonesia. Pertemuan berlangsung menjelang kick off penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Selasa, 26 Juni 2023.
Kedua korban itu kini berstatus warga negara asing (WNA). Salah satu korban berstatus warga negara Republik Ceko dan satunya warga negara Rusia.
Menkopolhukam RI, Mahfud MD menyebut, kedua orang tersebut dan korban pelanggaran HAM berat lainnya akan mendapatkan pemulihan hak. Khususnya hak konstitusional sebagai warga negara Indonesia.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong. Bangunan bersejarah tersebut merupakan tempat
pelanggaran HAM berat masa lalu di Pidie, Aceh.
“Semestinya memang Rumoh Geudong tidak dihancurkan,” tegas Komisioner
Komnas HAM Anis Hidayah kepada
Media Indonesia, Selasa, 27 Juni 2023.
Anis menegaskan negara tidak boleh melupakan sejarah kelam tersebut. Seharusnya pemerintah menjaga Rumoh Geudong sebagai literasi bagi generasi masa depan terkait adanya pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia.
"Karena itu bagian dari sejarah kelam yang bangsa ini penting untuk menjadikan itu sebagai memorial," ungkap dia.
Tak hanya sebagai saksi sejarah, Rumoh Geudong memiliki sejumlah makna. Di antaranya, sebagai bentuk tanggung jawab hukum negara atas akses
keadilan.
Negara juga mempunyai tanggung jawab atas pemulihan korban. Korban disebut menunggu hal pemulihan selama puluhan tahun.
Soal proses pemulihan, hal itu nantinya nakal dipantau dan dikoordinasikan Komnas HAM. Sehingga, upaya yang dilakukan berjalan scara baik dan berkualitas.
“Kita pastikan bagaimana tanggung jawab negara bisa berjalan secara komprehensif dan menyeluruh serta tidak ada korban yang ditinggalkan untuk mendapatkan hak atas pemulihan dari tim yang sudah dibentuk oleh pemerintah,” ujar dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD menjumpai dua korban dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui Indonesia. Pertemuan berlangsung menjelang
kick off penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Selasa, 26 Juni 2023.
Kedua korban itu kini berstatus warga negara asing (
WNA). Salah satu korban berstatus warga negara Republik Ceko dan satunya warga negara Rusia.
Menkopolhukam RI, Mahfud MD menyebut, kedua orang tersebut dan korban pelanggaran HAM berat lainnya akan mendapatkan pemulihan hak. Khususnya hak konstitusional sebagai warga negara Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)