Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan langkah yudisial akan dilakukan dalam menanggani kasus pelanggaran HAM berat. Namun, saat ini, pemerintah tengah mengupayakan melalui nonyudisial dengan memberikan bantuan pemulihan untuk korban dan keluarga korban.
"Langkah yudisial itu apabila bukti buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejaksaan Agung. Kemudian ada persetujuan dari DPR nanti bisa berjalan," ujar Jokowi usai meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial untuk 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh, lewat YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 27 Juni 2023.
Ia memandang penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat tidak menyingkirkan mekanisme hukum. Ia menargetkan upaya pemulihan korban pelanggaran HAM berat melalui nonyudisial dapat rampung Desember 2023.
"Syukur Desember itu selesai. Ini bukan kerjaan gampang bukan hanya bantuan sosial, (tapi) memberi keterampilan, beri beasiswa," bebernya.
Kepala Negara menekankan seremoni yang dilakukan di Aceh menandai pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa. Acara ini menandai komitmen bersama untuk mencegah pelanggaran HAM di dalam negeri. Jokowi berharap pelanggaran HAM berat tidak terulang pada masa depan.
"Langkah awal di mulai dari Aceh di Pidie, karena disini ada 3 peristiwa di Pidie, rumah gedong, simpang KKA, dan jambu kepok jadi setelah itu akan terus. Ini langkah awal ini baru langkah awal," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan langkah nonyudisial hanya diberikan untuk korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat. Sedangkan, pelaku akan diupayakan diselesaikan melalui jalur hukum yang ada.
"Akan terus diupayakan untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Begitu juga undang-undang tentang KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) karena hal itu diperlukan untuk masa-masa yang akan datang, sehingga juga akan terus diusahakan untuk dibuat," beber Mahfud.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) memastikan langkah yudisial akan dilakukan dalam menanggani kasus pelanggaran HAM berat. Namun, saat ini, pemerintah tengah mengupayakan melalui nonyudisial dengan memberikan bantuan pemulihan untuk korban dan keluarga korban.
"Langkah yudisial itu apabila bukti buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejaksaan Agung. Kemudian ada persetujuan dari DPR nanti bisa berjalan," ujar Jokowi usai meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial untuk 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh, lewat YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 27 Juni 2023.
Ia memandang penyelesaian nonyudisial
pelanggaran HAM berat tidak menyingkirkan mekanisme hukum. Ia menargetkan upaya pemulihan korban pelanggaran HAM berat melalui nonyudisial dapat rampung Desember 2023.
"Syukur Desember itu selesai. Ini bukan kerjaan gampang bukan hanya bantuan sosial, (tapi) memberi keterampilan, beri beasiswa," bebernya.
Kepala Negara menekankan seremoni yang dilakukan di Aceh menandai pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa. Acara ini menandai komitmen bersama untuk mencegah pelanggaran HAM di dalam negeri. Jokowi berharap pelanggaran HAM berat tidak terulang pada masa depan.
"Langkah awal di mulai dari Aceh di Pidie, karena disini ada 3 peristiwa di Pidie, rumah gedong, simpang KKA, dan jambu kepok jadi setelah itu akan terus. Ini langkah awal ini baru langkah awal," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan langkah nonyudisial hanya diberikan untuk korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat. Sedangkan, pelaku akan diupayakan diselesaikan melalui jalur hukum yang ada.
"Akan terus diupayakan untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Begitu juga undang-undang tentang KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) karena hal itu diperlukan untuk masa-masa yang akan datang, sehingga juga akan terus diusahakan untuk dibuat," beber Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)