Jakarta: Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD berencana membentuk satuan tugas (satgas) terkait transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp349 triliun. Mahfud jamin tim gabungan bersama lembaga negara lainnya itu bakal bekerja profesional.
"Komite TPPU dan satgas akan kerja profesional, transparan, dan akuntabel," kata Mahfud di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Satgas ini akan terdiri dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Mahfud mengatakan satgas bakal mulai mendalami soal transaksi janggal yang menonjol sebesar Rp189 triliun. Transaksi itu terkait cukai impor emas batangan.
"Komite TPPU komitmen mengawal langkah hukum Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal lain yang belum masuk dalam proses hukum," ujar Mahfud.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Mahfud MD berencana membentuk satuan tugas (satgas) terkait transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp349 triliun. Mahfud jamin tim gabungan bersama lembaga negara lainnya itu bakal bekerja profesional.
"Komite TPPU dan satgas akan kerja profesional, transparan, dan akuntabel," kata Mahfud di Ruang
Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Satgas ini akan terdiri dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK), Direktorat Jenderal Pajak (
Ditjen Pajak),
Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim
Polri,
Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (
BIN), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Mahfud mengatakan satgas bakal mulai mendalami soal transaksi janggal yang menonjol sebesar Rp189 triliun. Transaksi itu terkait cukai impor emas batangan.
"Komite TPPU komitmen mengawal langkah hukum Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal lain yang belum masuk dalam proses hukum," ujar Mahfud.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)